Diduga Edarkan Sabu, Suami-Istri dan Mantan Anggota Polri Ditangkap

AGAM (RangkiangNagari) – Mantan polisi berinsial WA dan pasangan suami-istri E (51) dan FSM (37) dibekuk Polres Agam karena diduga mengedarkan sabu.

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dua unit telepon genggam, 38 lembar plastik, uang Rp135 ribu dan Dhaihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1756 HJ.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwardi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Daci, Selasa (27/11) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, karena diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba setempat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, Unit Opsnal lalu melakukan pengerebekan ke rumah E dan FSM dan menemukan di lantai kamar tidur pelaku sebanyak lima paket sabu-sabu.

Saat penggeledahan ditemukan lagi sabu-sabu di atas tempat tidur pelaku sebanyak 17 paket. Setelah dilakukan pengembangan ke Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa (27/11) sekitar 01.40 WIB.

Tim Opsnal mengamankan WA yang juga mantan anggota polisi warga Kabupaten Limapuluh Kota. Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam mobil Dhaihatsu miliknya merk Xenia dengan nomor polisi BA 1756 HJ.

#Ryan
Labels: , , , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.