JAKARTA(RS) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengindikasikan akan menurunkan passing grade atau batas kelulusan dari seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal tersebut menyusul rendahnya tingkat kelulusan pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, dengan adanya penurunan passing grade tersebut diharapkan bisa memenuhi syarat seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebab untuk bisa melanjutkan hingga SKB, dibutuhkan 3 kali formasi yang disediakan oleh instansi.
“Tapi saya enggak bisa bilang keputsannya begini ya. Tapi intinya untuk memenuhi target bisa teratasi walaupun enggak sampai 100% paling 80% karena ini enggak bisa berhenti karena ini harus berjalan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurut Syafruddin, langkah ini harus segera dilakukan agar proses seleksi CPNS 2018 bisa berjalan tepat waktu. Sehingga tidak ada kekosongan pada posisi dan jabatan tertentu agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak tersendat.
“Memang ada risiko tapi harus dipertemukan karena kalau bertahan di passing grade nggak ketemu kalau semua ada pensiun semua kan,” ucapnya kepada okezone.
Syafruddin menambahkan, jikalau pun nantinya passing grade jadi diturunkan dirinya memastikan tidak akan merugikan para peserta yang sudah lulus passing grade sejak awal. Sebab menurutnya, mereka yang lulus lewat passing grade harus tetap diberikan penghargaan.
“Jadi ada protect lah, perlu dikasih reward karena mereka orang-orang yang lulus,” ucapnya
Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun ada sistem baru, nantinya tidak akan mengganggu para peserta yang sudah lulus passing grade. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sendiri agar meskipun nantinya sistem baru tersebut dikeluarkan tidak akan menganggu peserta yang sudah lolos SKD terlebih dahulu.
“Yang lulus passing grade awal? Pasti kita lindungi previllage mereka. Tapi ini selesai elum selesai lho. Jadi kalau di SKB dia gak perform ya nggak lanjut,” ucapnya.
Adapun teknisnya adalah nantinya para lolos Passing grade pada saat mengikuti SKB akan diadukan dengan sesama peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade. Sedangkan jika yang lolos dengan kebijakan baru akan diadukan kembali dengan sesama peserta dengan menggunakan kebijakan baru ini.
Artinya, para peserta yang lolos passing grade SKD tidak perlu khawatir akan tersaingi. Sebab, pemerintah sengaja menyiapkan skema khusus agar tidak ada keberatan dari peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade.
Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang pun nantinya mereka yang lolos berdasarkan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi. Jika ada kekurangan formasi barulah akan diisi oleh mereka yang lolos SKD berdasarkan kebijakan baru.
Namun mereka yang lolos SKD berdasarkan aturan baru ini juga tidak mudah untuk mengisi formasi tersebut. Selain karena harus menunggu, mereka juga harus dites kembali dan bersaing dengan para peserta yang lolos berdasarkan aturan baru tersebut.
“Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, dengan adanya penurunan passing grade tersebut diharapkan bisa memenuhi syarat seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebab untuk bisa melanjutkan hingga SKB, dibutuhkan 3 kali formasi yang disediakan oleh instansi.
“Tapi saya enggak bisa bilang keputsannya begini ya. Tapi intinya untuk memenuhi target bisa teratasi walaupun enggak sampai 100% paling 80% karena ini enggak bisa berhenti karena ini harus berjalan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurut Syafruddin, langkah ini harus segera dilakukan agar proses seleksi CPNS 2018 bisa berjalan tepat waktu. Sehingga tidak ada kekosongan pada posisi dan jabatan tertentu agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak tersendat.
“Memang ada risiko tapi harus dipertemukan karena kalau bertahan di passing grade nggak ketemu kalau semua ada pensiun semua kan,” ucapnya kepada okezone.
Syafruddin menambahkan, jikalau pun nantinya passing grade jadi diturunkan dirinya memastikan tidak akan merugikan para peserta yang sudah lulus passing grade sejak awal. Sebab menurutnya, mereka yang lulus lewat passing grade harus tetap diberikan penghargaan.
“Jadi ada protect lah, perlu dikasih reward karena mereka orang-orang yang lulus,” ucapnya
Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun ada sistem baru, nantinya tidak akan mengganggu para peserta yang sudah lulus passing grade. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sendiri agar meskipun nantinya sistem baru tersebut dikeluarkan tidak akan menganggu peserta yang sudah lolos SKD terlebih dahulu.
“Yang lulus passing grade awal? Pasti kita lindungi previllage mereka. Tapi ini selesai elum selesai lho. Jadi kalau di SKB dia gak perform ya nggak lanjut,” ucapnya.
Adapun teknisnya adalah nantinya para lolos Passing grade pada saat mengikuti SKB akan diadukan dengan sesama peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade. Sedangkan jika yang lolos dengan kebijakan baru akan diadukan kembali dengan sesama peserta dengan menggunakan kebijakan baru ini.
Artinya, para peserta yang lolos passing grade SKD tidak perlu khawatir akan tersaingi. Sebab, pemerintah sengaja menyiapkan skema khusus agar tidak ada keberatan dari peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade.
Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang pun nantinya mereka yang lolos berdasarkan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi. Jika ada kekurangan formasi barulah akan diisi oleh mereka yang lolos SKD berdasarkan kebijakan baru.
Namun mereka yang lolos SKD berdasarkan aturan baru ini juga tidak mudah untuk mengisi formasi tersebut. Selain karena harus menunggu, mereka juga harus dites kembali dan bersaing dengan para peserta yang lolos berdasarkan aturan baru tersebut.
“Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut.
#Ryan