PADANG (RangkiangNagari) – Penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan perempuan dinilai masih sangat lemah. Pasalnya, keluarga dan korban tindak kekerasan sering mengalami intimidasi dari pelaku yang belum ditahan.
Fakta tersebut ditemuai Nurani Perempuan Padang saat melakukan pendampingan korban.
Contohnya saja dua kasus kekerasan seksual yang saat ini didampingi Nurani perempuan bekerjasama dengan paralegal komunitas Kota Padang.
“Ini kan pengalaman buruk bagi korban, kasus dua korban kekerasan seksual yang saat ini mengalami hambatan dalam proses hukum karena pelaku merupakan orang yang berpengaruh di wilayahnya. Sementara kedua orang tua korban bekerja serabutan dan tak berpenghasilan tetap,” kata Direktur Nurani perempuan Yefri Heriani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (25/11).
Mirisnya, kasus tersebut terkendala karena tidak adanya saksi. Menurut polisi kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum bagi korban karena tidak adanya saksi. “Selain itu, upaya mengulur-ngulur waktu untuk proses hukum ditenggarai dengan berbagai alasan. Alasan yang tak kalah memprihatinkan dari penegak hukum adalah mereka takut digugat praperadilan,” ungkapnya.
Dikatakan Yefri bahwa hingga saat ini ada 168 kasus kekerasan yang didampingi Nurani perempuan Padang, setengahnya merupakan kekerasan seksual.
Fakta tersebut ditemuai Nurani Perempuan Padang saat melakukan pendampingan korban.
Contohnya saja dua kasus kekerasan seksual yang saat ini didampingi Nurani perempuan bekerjasama dengan paralegal komunitas Kota Padang.
“Ini kan pengalaman buruk bagi korban, kasus dua korban kekerasan seksual yang saat ini mengalami hambatan dalam proses hukum karena pelaku merupakan orang yang berpengaruh di wilayahnya. Sementara kedua orang tua korban bekerja serabutan dan tak berpenghasilan tetap,” kata Direktur Nurani perempuan Yefri Heriani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (25/11).
Mirisnya, kasus tersebut terkendala karena tidak adanya saksi. Menurut polisi kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum bagi korban karena tidak adanya saksi. “Selain itu, upaya mengulur-ngulur waktu untuk proses hukum ditenggarai dengan berbagai alasan. Alasan yang tak kalah memprihatinkan dari penegak hukum adalah mereka takut digugat praperadilan,” ungkapnya.
Dikatakan Yefri bahwa hingga saat ini ada 168 kasus kekerasan yang didampingi Nurani perempuan Padang, setengahnya merupakan kekerasan seksual.
#Ryan