Pembunuhan di Jati, Kakak-Adik Divonis Berbeda

PADANG (RangkiangNagari) – Aulia Fauzi (25) dan adiknya Adrian Fernanda (24) dijatuhi hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (14/11) atas kasus penganiayaan yang menewaskan Irfan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati Padang Timur pada 24 Maret lalu. Aulia divonis empat tahun penjara. Sementara Adrian 1,5 tahun.

Menurut majelis hakim yang diketuai Leba Max Nando didampingi hakim anggota Sutedjo dan Sri Hartati, kedua pria itu terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan kata hakim, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan antara keluarga korban dengan terdakwa sudah ada perdaimain.

Usai mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa yang merupakan warga Jati, Kecamatan Padang Timur ini tampak pasrah. Didampingi penasihat hukum Apriman cs, kedua terdakwa menyatakan fikir-fikir.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Fauzi dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Adrian Fernanda dituntut tiga tahun penjara.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.