JAKARTA(RS) – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dengan pidana empat tahun penjara. Dudy juga diganjar membayar denda Rp100 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Vonis Dudy tersebut terkait perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Sumatera Barat. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Diwartakan okezone, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Dudy yakni, karena perbuatannya tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga berpandangan bahwa Dudy enggan mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang fee. Hukuman terhadap Dudy yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut hakim, Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar. Perbuatan Dudy tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang menyebabkan kerugian negara Rp34 miliar.
Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Agam. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011.
Atas perbuatannya, Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Dudy tersebut terkait perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Sumatera Barat. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Diwartakan okezone, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Dudy yakni, karena perbuatannya tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga berpandangan bahwa Dudy enggan mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang fee. Hukuman terhadap Dudy yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut hakim, Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar. Perbuatan Dudy tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang menyebabkan kerugian negara Rp34 miliar.
Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Agam. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011.
Atas perbuatannya, Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#Ryan