Terlibat Sabu, Penyiar Radio Dituntut 20 Tahun

PADANG (RangkiangNagari) – Penyiar radio yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 5 kg, Chandra Restu Tama (27 tahun) dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (6/11).

Selain tuntutan itu, terdakwa yang merupakan warga Cilegon ini juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp2 miliar dan subsider 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Chandra Restu Tama bersalah secara sah melakukan tindak pidana berupa, percobaan atau pemufakatan jahat menerima narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Lidya dan Darmawati, saat membacakan tuntutannya.

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa yang menjalani sidang ruangan cakra, dan didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahrir CS, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Usai mendengar tuntutan JPU, sidang yang diketuai oleh Purba dengan didampingi hakim anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa untuk mengajukan pledoi.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.