PADANG(RS) – DPRD dan Pemprov Sumbar tengah membahas penetapan hari jadi Sumatera Barat. Ada empat tanggal yang akan dipertimbangkan.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Afrizal mengatakan untuk menetapkan hari jadi Sumatera Barat ini, Komisi I sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
“Ranperda itu saat ini sudah mulai kami bahas dan susun,” ujar Afrizal, Rabu (5/12).
Ada empat momen yang mendekati faktual untuk dipilih dan disepakati sebagai hari jadi Sumatera Barat. Keempat momen itu diantaranya, pada Tahun 1606 dimana VOC membentuk unit pemerintahan untuk wilayah pesisi barat Pulau Sumatera dengan nama “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust”.
Kedua, pada 29 November 1837. Saat itu dilakukan perubahan status unit pemerintahan “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust” menjadi “Gouvernement Van Sumatras’s Westkust”. Ketiga, pada 8 Oktober 1945, saat itu dibentuk Provinsi Sumatera Barat dengan Besluit No. RI/I. Dengan pembentukan itu, Sumatera Barat menjadi salah satu keresidenan di wilayh Provinsi Sumatera.
Keempat, pada 9 Agustus 1957 dibentuk Provinsi Sumatera Barat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang merupakan pemecahan dari Provinsi Sumatera Tengah. Saat itu Sumatera Barat dinyatakan terdiri dari delapan kabupaten dan enam kota Praja setingkat kotamadya.
Untuk kabupaten yakni, Agam, Padang Pariaman, Solok, Pasaman, Sawahlunto/Sijunjung, Limapuluhkota, Tanah Datar dan Pesisir Selatan/Kerinci. Kemudian untuk Kota Praja, yakni Bukittinggi, Padang, Sawahlunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh.
“Keempat momen itu bisa dipertimbangkan sebagai hari lahir atau hari terbentuknya wilayah Sumatera Barat. Baik itu dalam kedudukan sebagai unit pemerintahan, keresidenan dan sebagai wilayah provinsi.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Afrizal mengatakan untuk menetapkan hari jadi Sumatera Barat ini, Komisi I sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
“Ranperda itu saat ini sudah mulai kami bahas dan susun,” ujar Afrizal, Rabu (5/12).
Ada empat momen yang mendekati faktual untuk dipilih dan disepakati sebagai hari jadi Sumatera Barat. Keempat momen itu diantaranya, pada Tahun 1606 dimana VOC membentuk unit pemerintahan untuk wilayah pesisi barat Pulau Sumatera dengan nama “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust”.
Kedua, pada 29 November 1837. Saat itu dilakukan perubahan status unit pemerintahan “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust” menjadi “Gouvernement Van Sumatras’s Westkust”. Ketiga, pada 8 Oktober 1945, saat itu dibentuk Provinsi Sumatera Barat dengan Besluit No. RI/I. Dengan pembentukan itu, Sumatera Barat menjadi salah satu keresidenan di wilayh Provinsi Sumatera.
Keempat, pada 9 Agustus 1957 dibentuk Provinsi Sumatera Barat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang merupakan pemecahan dari Provinsi Sumatera Tengah. Saat itu Sumatera Barat dinyatakan terdiri dari delapan kabupaten dan enam kota Praja setingkat kotamadya.
Untuk kabupaten yakni, Agam, Padang Pariaman, Solok, Pasaman, Sawahlunto/Sijunjung, Limapuluhkota, Tanah Datar dan Pesisir Selatan/Kerinci. Kemudian untuk Kota Praja, yakni Bukittinggi, Padang, Sawahlunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh.
“Keempat momen itu bisa dipertimbangkan sebagai hari lahir atau hari terbentuknya wilayah Sumatera Barat. Baik itu dalam kedudukan sebagai unit pemerintahan, keresidenan dan sebagai wilayah provinsi.
#Ryan