Bawaslu dan Satpol PP Payakumbuh Turunkan APK Caleg

PAYAKUMBUH(RS) – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dari beberapa caleg, baik dari DPR-RI, provinsi Sumbar maupun Kota Payakumbuh, banyak yang terpasang menyalahi Perda nomor 05 tahun 2007 yang mengatur tentang mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar Perda itu.

Setelah mendapatkan instruksi langsung dari Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, pasukan penegak perda tersebut bergerak malakukan penertiban selama dua hari hingga Minggu (16/12) malam nanti. Penertiban APK itu juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat, terkait banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan APK yang mengganggu sarana publik.

Plh. Kasatpol PP Erizon, yang dihubungi Singgalang, mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini sudah sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2007 yang mengatur tentang mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan ketentuan Bawaslu.

“Kita menertibkan spanduk-spanduk di taman yang dibangun Pemko Payakumbuh, karena dianggap melanggar ketentuan, petugas langsung mencopot. Selain itu, spanduk yang dipasang di sarana pemerintah seperti tiang listrik, tiang lampu jalan dan tiang telepon, tanpa pilih-pilih juga langsung dicopot,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Kadafi, yang dikonfirmasi Singgalang, Minggu (16/12), mengatakan, pihak Bawaslu juga ikut mengawasi dan melakukan pendampingan dalam penertiban ini. Selain itu, Bawaslu juga mencatat data pelanggaran yang ada.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.