PADANG (RangkiangNagari) – Ibu muda, Ferawati (37) tertunduk dan menangis usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu seberat 22,6 gram, Rabu (5/12) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Perempuan yang bekerja sebagai penjaga kantor itu dituntut jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsideir enam bulan kurungan.
JPU Hery Suroto saat membacakan amar tuntutan menyatakan, Ferawati bersama saksi Syaiful Bahri (disidang terpisah) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Hery.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, melalui penasihat hukum terdakwa, Adek Putra pun akan mengajukan pledoi. Kemudian, sidang yang diketuai Sri Hartati beranggotakan Max Nando dan Sutedjo pun menunda sidang hingga pekan depan.
#Ryan