Kisruh Tambang di Pasaman, 5 Warga Divonis Berbeda

PASAMAN (RangkiangNagari) – Lima warga Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto yang terjerat kasus dugaan penghasutan dan pengrusakan basecamp tambang emas milik PT. Inexco Jaya Makmur (IJM) serta pembakaran satu unit mobil milik anggota polisi pada 23 Mei lalu jalani sidang putusan, Selasa (10/12).

Kelima terdakwa yakni Mardiwal, Weldi Lendri Syahlisa, Yandri Saputra dan Yuli Nefri divonis berbeda. Mardiwal divonis 15 bulan penjara. sementara Weldi dan terdakwa lainnya divonis 12 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim Kasidatun Kejaksaan Negeri Pasaman, Thery menuntut Mardiwal dengan penjara selama 2,5 tahun. Sementara Weldi cs dituntut dua tahun penjara.

Saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sidang tampak dikawal ketat tim gabungan, Polri, TNI dan Satpol PP.

Dalam dakwaan disebutkan kisruh ini berawal saat ratusan massa yang merupakan sebagian warga Simpang Tonang ‘menyerbu’ base camp tambang emas milik PT IJM di Kampung Simpang Kuayan, Nagari Simpang Tonang pada 22 Mei lalu.

Atas kejadian itu, puluhan anggota Polres Pasaman beserta anggota TNI datang untuk mengamankan lokasi. Hingga akhirnya, massa malah menyerang anggota hingga membakar satu unit mobil polisi. Hal ini diduga terpicu atas diamankannya beberapa masyarakat yang berbuat anarkis. Hingga akhirnya, masyarakat tersebut dilepaskan demi keamanan situasi dan kondisi.

Sepekan usai kejadian, akhirnya polisi melakukan penyidikan dengan mengamankan lima tersangka.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.