JAKARTA(RS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Saat ini, penyelidikan baru tersebut sedang berjalan dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat.
“Penyelidikan sedang berjalan. Bukan membuka. Penyelidikan pihak-pihak lain sedang berjalan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menghadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Syarief menegaskan, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut tidak berhenti di delapan tersangka. Menurut Syarief, banyak anggota DPR, pejabat pemerintahan, dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus e-KTP. “Oh iya, kalau e-KTP itu belum selesai, kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis. Masih banyak,” terangnya kepada okezone.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irman, Sugiharto, Setnov, Andi Narogong, dan Anang Sudihardjo telah divonis bersalah. Sedangkan Irvanto dan Made Oka sedang menunggu putusan. Sementara Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.
“Penyelidikan sedang berjalan. Bukan membuka. Penyelidikan pihak-pihak lain sedang berjalan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menghadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Syarief menegaskan, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut tidak berhenti di delapan tersangka. Menurut Syarief, banyak anggota DPR, pejabat pemerintahan, dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus e-KTP. “Oh iya, kalau e-KTP itu belum selesai, kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis. Masih banyak,” terangnya kepada okezone.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irman, Sugiharto, Setnov, Andi Narogong, dan Anang Sudihardjo telah divonis bersalah. Sedangkan Irvanto dan Made Oka sedang menunggu putusan. Sementara Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.
#Ryan