Pemilihan Umum tahun 2019, tinggal beberapa bulan lagi akan diselenggar, untuk memudahkan peserta pemilu melaporkan sumbangan dana kampanyenya


Pulau Punjung (RangkiangNagari) Pemilihan  Umum tahun 2019, tinggal beberapa bulan lagi akan diselenggar, untuk memudahkan peserta pemilu melaporkan sumbangan dana kampanyenya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan Bimbingan teknis tentang cara pelaporkan sumbangan dana kampanye, Minggu (1611/) di Gedung Pertemuan hotel Umega Gunung Medan.

Di adakannya bimbingan teknis  sistim informasi dana kampanya (SIDAKAM) oleh KPU agar peserta pemilihan umum, muda utuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), ungkap ketua KPU yang disampaikan divisie Hukum dan Pengawasan Zainal Ependi.

"Sistem informasi Dana kampanya (Sidakam)  Dalam laporan penerimaan Sumbangan Dana  Kampanye(LPSDK), aplikasi ini sangat memudahkan peserta pemilu menyusun laporan keuangannya" jelas Zainal.

Peserta pemilu, dapat memperoleh sumbangan dana kampanyenya, yang pertama dari perorangan atau peserta pemilu kedua sumbangan dari partai politik dan ketiga sumbangan dari pihak ketiga.

Pihaknya menegaskan besaran sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga yang di bolehkan,  maksimal 25 miliar utuk Pilpres dan 25 miliar juga bagi DPR-RI dengan catatan tidak mengikat. bagi perorangan sumbangan paling maksimal 2 miliar tegasnya.

Peserta dari bimbingan teknis  ini berasal dari  seluruh partai politik  yang berada di dharmasraya, sementara nara sumbernya berasal Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Muvid Abdilla dan Yanuk  Srimuliani Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi.

#Ryan #(SSA)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.