JAKARTA(RS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan penjara, terhadap terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktik korupsi sebagai pihak penyuap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus tersebut.
“Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Lukas saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.
Di sisi lain, vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktik korupsi sebagai pihak penyuap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus tersebut.
“Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Lukas saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.
Di sisi lain, vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
#Ryan