PADANG (RangkiangNagari) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung menyerahkan tersangka penistaan agama berinisial DM (33) berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (17/12). Pelimpahan tahap II itu setelah kejaksaan menyatakan perkara yang menjerat asisten rumah tangga itu dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.
“Hari ini penyidik polisi sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kami (tahap II), untuk selanjutnya kami siapkan berkas dakwaan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yasner, didampingi jaksa yang menangani kasus Mulyana Safitri, Senin (17/12).
Sebelumnya, kasus yang menjerat DM berawal ketika ia mengomentari sebuah postingan tentang razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, di sebuah media sosial Facebook pada awal November 2018.
Saat itu ia menulis komentar yang dinilai memuat kata-kata penghinaan atau menistakan salah satu agama, kemudian komentar tersebut viral.
Karena perbuatan itu DM akhirnya dijadikan tersangka dan dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto (Jo) pasal 156 a KUHP. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak di Padang itu, terancam pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Secepatnya berkas dakwaan akan dirampungkan sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata jaksa Mulyana.
Sementara DM mengaku tidak pernah berniat menyudutkan salah satu agama dalam komentarnya. “Tidak ada maksud saya menghina agama, saya hanya mengomentari perempuan yang kena razia Satpol PP itu, saya pun waktu itu juga sudah meminta maaf di Facebook.
“Hari ini penyidik polisi sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kami (tahap II), untuk selanjutnya kami siapkan berkas dakwaan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yasner, didampingi jaksa yang menangani kasus Mulyana Safitri, Senin (17/12).
Sebelumnya, kasus yang menjerat DM berawal ketika ia mengomentari sebuah postingan tentang razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, di sebuah media sosial Facebook pada awal November 2018.
Saat itu ia menulis komentar yang dinilai memuat kata-kata penghinaan atau menistakan salah satu agama, kemudian komentar tersebut viral.
Karena perbuatan itu DM akhirnya dijadikan tersangka dan dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto (Jo) pasal 156 a KUHP. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengontrak di Padang itu, terancam pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Secepatnya berkas dakwaan akan dirampungkan sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata jaksa Mulyana.
Sementara DM mengaku tidak pernah berniat menyudutkan salah satu agama dalam komentarnya. “Tidak ada maksud saya menghina agama, saya hanya mengomentari perempuan yang kena razia Satpol PP itu, saya pun waktu itu juga sudah meminta maaf di Facebook.
#Ryan