Aturan Ojek Online Segera Diterbitkan, Ini Isinya

JAKARTA(RS) – Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaringan (online), dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.

“Pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Tujuan regulasi agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (6/1).

Hal tersebut disampaikan Menhub kepada pers usai Kampanye Sosialisasi Keamanan di depan ratusan pengemudi ojek Gojek yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.

Menhub mengatakan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.

Dalam kampanye itu, Menhub juga meminta pengemudi ojek meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor, karena tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi dialami sepeda motor, yang jumlahnya mencapai 70%.

“Kita ingin memberikan keselamatan tidak saja kepada pengemudi tapi juga penumpang. Itu tujuan utama kampanye yang sudah kita lakukan di beberapa kota di Indonesia,” kata Menhub dikutip dari okezone.

Sementara itu, Budi Setiadi mengatakan ada tiga hal yang akan ada dalam aturan yang segera keluar itu, yakni tarif, penghentian sementara, dan keselamatan.

“Ketiga hal itu, yang selama ini selalu disampaikan seperti tarif, penghentian sementara, dan keselamatan yang selama ini sangat rentan,” kata Dirjen.

Kemenhub, katanya, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019.

Dirjen Budi juga mengatakan, untuk menyusun aturan tersebut pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti pengemudi, sehingga nanti jika sudah selesai tidak ada lagi permasalahan yang muncul.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.