Lulus Seleksi CPNS KPU, Lengkapi Persyaratan Ini

JAKARTA(RS) – Komisi Pemilhan Umum (KPU) merilis hasil integrasi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib memenuhi pemberkasan yang ditentukan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, diwajibkan melakukan pemberkasan dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut yang dikutip dari laman twitter BKN, Jakarta, Minggu (6/1).

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (lampiran III), yang ditulis dengan tanggan sendiri memakai huruf kapital/blok dan tinta hitam/ballpoint dan ditanda tangani serta diberi materai Rp6.000, rangkap dua.

2. Ijazah (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) dan transkip nilai asli pendidikan terakhir yang dilamar (dilampirkan fotokopi ijasah SD, SMP, SMA, Diploma, dan sarjana bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sarjana yang dilegalisir rangkap 2.

3. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri papua dan Papua Barat, wajib membawa fotokopi akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang bersangkutan rangkap 2.

4. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), wajib membawa fotokopi legalisir akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi yangberlaku pada saat lulus studi.

5. Daftar riwayat hidup (lampiran IV) yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi materai Rp6.000 dan ditempel pasfoto 3×4 dengan latar belakang warna merah rangkap 2.

6. Surat pernyataan 5 poin (lampiran v), diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi materai Rp6.000 rangkap 2.

7. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi (lampiran VI), diketik ditanda tangani dengan tinta hitam dan diberi materai Rp6.000.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dikeluarkan oleh kepolisian resort/kepolisian daerah yang berlaku (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir).

9. Surat keterangan berbadan sehat yang masih berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah, yang terbaru dan harus ditanda tangani oleh dokter pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir).

10. Surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah yang terbaru (masih berlaku) dan harus ditanda tangani oleh dokter pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir).11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika,precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari dokter rumah sakit pemerintah yang terbaru (masih berlaku) dan harus ditanda tangani oleh dokter pemerintah (asli dan 1 lembar fotokopi dilegalisir).

12. Fotokopi sertifikat pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, rangkap dua.

14. Fotokopi KTP yang masih berlau atau fotokopi surat keterangang telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Dukcapil, rangkap 2

15. Bukti pengalaman kerja telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, rangkap 2.

16. Berkas kelengkapan dokumen rangkap 2 dimasukkan ke dalam stopmap:

– warna merah untuk kualifikasi pendidikan S-1

– Warna biru untuk kualifikasi pendidikan D-3

Di luar stopmap ditulis : nama, jabatan yang dilamar, pendidikan, dan zona yang dilamar.

#Ryan

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.