JAKARTA(RS) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan percepatan verifikasi dan validasi data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Setelah pemberkasan rampung nantinya instansi tersebut akan mendapatkan digital signature (DS) untuk segera diumumkan kepada publik hasil seleksi CPNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bagi para peserta yang dinyatakan kepada lulus diharapkan segera mengumpulkan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sebab menurutnya, berkas tersebut sebagai syarat bagi peserta yang lulus mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Ridwan pun mengaku jika pihaknya tidak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan persyaratan yang tidak bisa dipenuhi peserta. Menurutnya, BKN tidak akan memberikan dispensasi apapun kepada peserta yang tidak melengkapi persyaratan tersebut alias dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“BKN secara normatif tidak mau berandai-andai. Lengkapi pemberkasan atau kami TMS-kan,” ujarnya, Kamis (3/1).
Ridwan menambahkan, hingga saat ini ada 45 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksinya kepada publik. Adapun 45 instansi tersebut terdiri dari 37 instansi yang masih tahap proses di BKN.
Sedangkan 7 instansi masih menunggu finalisasi dari instansi. Kemudian satu sisanya sedang dilakukan verifikasi dan validasi data (verval) ulang. “45 instansi masih di verifikasi dan validasi data. Ada satu instansi yang kami lakukan verval karena ada kekeliruan,” ucapnya kepada okezone.
Adapun 7 instansi yang masih menunggu finalisasi dari instansi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bagi para peserta yang dinyatakan kepada lulus diharapkan segera mengumpulkan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sebab menurutnya, berkas tersebut sebagai syarat bagi peserta yang lulus mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Ridwan pun mengaku jika pihaknya tidak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan persyaratan yang tidak bisa dipenuhi peserta. Menurutnya, BKN tidak akan memberikan dispensasi apapun kepada peserta yang tidak melengkapi persyaratan tersebut alias dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“BKN secara normatif tidak mau berandai-andai. Lengkapi pemberkasan atau kami TMS-kan,” ujarnya, Kamis (3/1).
Ridwan menambahkan, hingga saat ini ada 45 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksinya kepada publik. Adapun 45 instansi tersebut terdiri dari 37 instansi yang masih tahap proses di BKN.
Sedangkan 7 instansi masih menunggu finalisasi dari instansi. Kemudian satu sisanya sedang dilakukan verifikasi dan validasi data (verval) ulang. “45 instansi masih di verifikasi dan validasi data. Ada satu instansi yang kami lakukan verval karena ada kekeliruan,” ucapnya kepada okezone.
Adapun 7 instansi yang masih menunggu finalisasi dari instansi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
#Ryan