PADANG (RangkiangNagari) – Setelah gagalnya upaya mediasi antara Irwan Prayitno selaku pribadi dengan Syamsul Bahri cs, majelis hakim yang dipimpin Yoserizal dengan hakim anggota Sutedjo dan Leba Max Nandoko langsung menggelar sidang perlawanan eksekusi yang diajukan Irwan Prayitno melalui kuasa hukumnya, Syaiful, Selasa (8/1).
Irwan Prayitno tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang sekitar pukul 09.30 WIB dengan sedan Honda Accord hitam BA 1277 BS. Pukul 10.22 WIB hakim mediator Defiana Tanjung mulai melaksanakan mediasi antara Irwan Prayitno dengan pihak Syamsul Bahri.
Sementara Syaiful dan PH Syamsul Bahri dkk, Mevrizal, Poniman dan Danil menunggu di luar sidang mediasi yang terletak di samping gedung utama PN Padang. Dan ternyata mediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatan. Irwan Prayitno keluar dan langsung bergegas menuju mobilnya tanpa berkata sepatah katapun kepada jurnalis yang telah menunggunya.
Tidak lama kemudian, majelis hakim yang dipimpin Yoserizal dengan anggota Sutedjo dan Leba Max Nandoko membuka sidang secara terbuka untuk umum sidang perlawanan eksekusi antara Irwan Prayitno dengan Syamsul Bahri dkk.
Diketahui Irwan Prayitno membeli tanah seluas 5.000 meter2 yang terletak di Durian Tigo Batang RT/RW 003/005 Kelurahan Korong Gadang, Kuranji, Padang pada 2000 lalu.
Sementara Syamsul Bahri dkk melalui PH Mevrizal, Poniman dan Danil telah memegang Putusan Eksekusi No. 21/Eks.Pdt/2018/PN Pdg tanggal 16 Oktober 2018 lalu. Di dalam perkara pokok, mereka telah menang di tingkat PN, PT dan MA sesuai putusan No.53/PDT.G/1990/PN Pdg tanggal 29 Desember 1990, putusan No.65/PDT.G/1991 tanggal 1 Agustus 1991 dan putusan 3521.K/PDT.G/1991 tanggal 30 Juli 1994.
“Menerima permohonaan Permohonan pelawan. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar/jujur. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 60/12/Krj/2000 tanggal 22 Agustus 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Armalina Ahmad Sarjana Hukum di Padang atas tanah bersertifikat No.730 Gambar Situasi No.2956 tanggal 30 September 1993 yang dijual Arep, Darmawi, Sudirman selaku kuasa dari Nurdin dan Hadibur (Surat Kuasa No. 4 tanggal 16 Agustus 2000 dibuat di hadapan Notaris Armalina Ahmad Sarjana Hukum di Padang kepada Irwan Prayitno,” kata Syaiful.
Kemudian, majelis hakim membuat agenda sidang hingga putusan. Agenda selanjutnya adalah jawaban terlawan Selasa (15/1).
#Ryan