Sidang Dugaan Penipuan Masuk Bintara Polisi Digelar

PADANG (RangkiangNagari) – Sidang kasus dugaan penipuan dengan dalih uang masuk Bintara Polri dengan terdakwa Rionaldi kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/1/2019). Dalam keterangannya, terdakwa mengakui telah meminta uang kepada korbannya dengan total sebesar Rp.250 juta.

Terdakwa menceritakan, kejadian berawal pada April 2017. Saat itu Yudi (saksi) mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang ingin anaknya lulus menjadi anggota polisi, yakni Risman. Karena Yudi pun sudah pernah memakai ‘jasa’ terdakwa untuk bisa lulus dalam tes penerimaan polisi. Setelah menemui Risman dan anaknya, Heriyanto, kemudian terdakwa meminta nomor registrasi Heriyanto, dan lalu terdakwa meminta uang Rp16 juta untuk memuluskan langkah Heriyanto di tes kesehatan.

“Uang diberikan sehari setelah dilakukan pertemuan dengan Risman dan anaknya. Saat itu saya juga janji kalau tidak lulus, uang akan dikembalikan,” kata terdakwa.

Terdakwa mengakui, setelah menerima uang Rp16 juta dari korban, pada tes selanjutnya terdakwa juga menyuruh korbannya untuk mentransfer lagi uang sebesar Rp90 juta. Namun pada tes ke lima, Heriyanto ternyata tidak lulus.

“Pada saat itu saya berjanji untuk mencarikan solusi,” kata terdakwa.

Namun karena janji tidak ditepati, surat perjanjian pun dibuat agar terdakwa mau mengembalikan uang yang telah disetor untuk meluluskan tes polisi itu. Setelah sekian lama, tidak ada tanda-tanda dari terdakwa untuk mengembalikan uang.

“Total uang yang diberikan Risman seluruhnya kepada saya Rp250 juta.

#Ryan

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.