Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Dari pengembangan kasus penganiayaan yang dilakukan S (35), warga Desa Tanjung Kecamatan Sungai Abang VII Koto Kabupaten Tebo, tak berdaya saat digelandang ke Kantor Polsek Koto Baru. S terbukti memiliki Narkotika jenis shabu yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru Selasa (22/1), di Jorong Dusun Baru Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan Pelaku, Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengamankan 6 (enam) bungkus dalam plastik klip bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus paket besar, 4 (empat) bungkus paket menengah, 1 (satu) bungkus paket kecil, serta 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan sedotan
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K,M.H. melalui Kapolsek Koto baru IPTU Nafris,SH membenarkan penangkapan itu, “benar jajaran Polsek Koto Baru yg diback Up Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu" jelasnya.
Penangkapan bermula Unitreskrim Polsek Koto Baru mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Suherman dirumahnya, kemudain sekitar pukul 00.30 Wib personil Polsek Koto Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Nafris,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPTU Haryoto, SE dan diback personil Unit tindak Satreskrim Polres Dharmasraya mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka . saat dilakukan penggeledahan bersama Kepala Jorong, ditemukan Narkotika jenis sabu, kemudian unit Reskrim Polsek Koto Baru langsung melakukan pemeriksaan Urine di RSUD Sungai Dareh dan tersangka S Positif Mengkonsumsi Jenis Narkoba.
Untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, saat ini pelaku diamankan di rumah tahan Polsek Koto tegas Kapolsek Kotobaru Iptu Nafris, SH.
Dari tangan Pelaku, Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengamankan 6 (enam) bungkus dalam plastik klip bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus paket besar, 4 (empat) bungkus paket menengah, 1 (satu) bungkus paket kecil, serta 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan sedotan
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K,M.H. melalui Kapolsek Koto baru IPTU Nafris,SH membenarkan penangkapan itu, “benar jajaran Polsek Koto Baru yg diback Up Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu" jelasnya.
Penangkapan bermula Unitreskrim Polsek Koto Baru mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Suherman dirumahnya, kemudain sekitar pukul 00.30 Wib personil Polsek Koto Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Nafris,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPTU Haryoto, SE dan diback personil Unit tindak Satreskrim Polres Dharmasraya mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka . saat dilakukan penggeledahan bersama Kepala Jorong, ditemukan Narkotika jenis sabu, kemudian unit Reskrim Polsek Koto Baru langsung melakukan pemeriksaan Urine di RSUD Sungai Dareh dan tersangka S Positif Mengkonsumsi Jenis Narkoba.
Untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini, saat ini pelaku diamankan di rumah tahan Polsek Koto tegas Kapolsek Kotobaru Iptu Nafris, SH.
#Ryan #(SSA)