Teluk Bayur Diberi Kemudahan Pelayanan Kapal Wisata

JAKARTA (RangkiangNagari) – Pelabuhan Teluk Bayur salah satu dari 19 pelabuhan di Indonedia diberikan kemudahan pelayanan bagi kapal wisata (yacht) asing oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kemudahan pelayanan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di perairan Indonesia,” ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko kepada Singgalang, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kapal wisata (adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

“Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia,” ujar Capt. Wisnu.

Dikatakan, ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Teluk Bayur, Sabang, Belawan, Nongsa Point Marina Batam, Bandar Bintan, Tarempa, Tanjung Pandan, Sunda Kelapa/Marina Ancol, Benoa, Tenau, Kumai, Tarakan, Nunukan, Bitung, Ambon, Saumlaki, Tual, Sorong, dan Biak.

“Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah,” tutur Capt. Wisnu.

Menurutnya lagi, untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

Sebagai informasi, kapal wisata (yacht) asing tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.


#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.