Kota Solok - (RS) Tim Penegak Peraturan daerah (Perda) yang dikomandoi oleh Satpol PP Kota Solok membongkar seluruh bangunan liar yang berdiri diatas tanah fasilitas umum (Fasum) yang ada didaerah setempat.
Eksekusi yang dilakukan pada Kamis, 17 Januari 2018 itu, disaksikan oleh ratusan pasang mata yang ingin melihat ketegasan yang dilakukan oleh Tim Penegak Perda tersebut yang terdiri dari unsur TNI, Polri, DanPom Solok, Dishub, DLH kota Solok dan Satpol PP kota Solok sebagai koordinator.
Adapun sasaran eksekusi yang dilakukan pada siang itu adalah bangunan liar berupa Portal melintang, Kanopi bangunan, dan bangunan lainnya yang sengaja didirikan tampa izin oleh pemilik toko yang ada.
Disela kegiatannya itu, Plt Kadis Pol PP Kota Solok Drs. Ori Affilo kepada media ini mengatakan, bahwa ketegasan yang dilakukannya itu adalah perintah dari undang undang yang ada yang diteruskan menjadi Perda kota Solok nomor 12 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Mantan Kepala Kantor BPBD kota Solok itu juga mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, dan jauh sebelumnya, pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP kota Solok dan instansi terkait lainnya telah memberikan himbauan dan teguran kepada para pemilik toko tersebut, namun hal itu tidak diindahkannya.
Dan ironisnya teguran itu telah disampaikan semenjak Satpol PP dipimpin oleh dua orang pejabat sebelumnya.
" Kami bertindak tegas karena tupoksi yang harus kami lakukan, dan apapun yang diperintahkan undang undang dan atasan kami, pasti akan kami lakukan " tutur Ori Affilo.
Lebih jauh Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar kota Solok itu mengatakan, bahwa eksekusi bangunan liar tersebut akan dilakukannya sampai tuntas dan benar benar bersih, sehingga hak pengguna jalan lainnya bisa dikembalikan serta keindahan tata kota terbangun kembali, ungkap nya mengakhiri.
Dari liputan rakyatsumbarnews.com, sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu tim penegak Perda melakukan apel bersama dihalaman Dinas PUPR kota Solok, apel gabungan dipimpin lansung oleh wakil walikota Solok Reinier, ST. MM.
Dalam melakukan eksekusi terhadap bangunan liar tersebut tim penegak Perda mempergunakan satu unit alat berat dan beberapa buah martil, sehingga eksekusi dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama, dan setelah itu tugas selanjutnya diambil oleh olrh petugas kebersihan dari DLH kota Solok untuk membersihkan bongkaran dan puing puing bangunan yang ada.
Eksekusi yang dilakukan pada Kamis, 17 Januari 2018 itu, disaksikan oleh ratusan pasang mata yang ingin melihat ketegasan yang dilakukan oleh Tim Penegak Perda tersebut yang terdiri dari unsur TNI, Polri, DanPom Solok, Dishub, DLH kota Solok dan Satpol PP kota Solok sebagai koordinator.
Adapun sasaran eksekusi yang dilakukan pada siang itu adalah bangunan liar berupa Portal melintang, Kanopi bangunan, dan bangunan lainnya yang sengaja didirikan tampa izin oleh pemilik toko yang ada.
Disela kegiatannya itu, Plt Kadis Pol PP Kota Solok Drs. Ori Affilo kepada media ini mengatakan, bahwa ketegasan yang dilakukannya itu adalah perintah dari undang undang yang ada yang diteruskan menjadi Perda kota Solok nomor 12 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Mantan Kepala Kantor BPBD kota Solok itu juga mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, dan jauh sebelumnya, pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP kota Solok dan instansi terkait lainnya telah memberikan himbauan dan teguran kepada para pemilik toko tersebut, namun hal itu tidak diindahkannya.
Dan ironisnya teguran itu telah disampaikan semenjak Satpol PP dipimpin oleh dua orang pejabat sebelumnya.
" Kami bertindak tegas karena tupoksi yang harus kami lakukan, dan apapun yang diperintahkan undang undang dan atasan kami, pasti akan kami lakukan " tutur Ori Affilo.
Lebih jauh Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar kota Solok itu mengatakan, bahwa eksekusi bangunan liar tersebut akan dilakukannya sampai tuntas dan benar benar bersih, sehingga hak pengguna jalan lainnya bisa dikembalikan serta keindahan tata kota terbangun kembali, ungkap nya mengakhiri.
Dari liputan rakyatsumbarnews.com, sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu tim penegak Perda melakukan apel bersama dihalaman Dinas PUPR kota Solok, apel gabungan dipimpin lansung oleh wakil walikota Solok Reinier, ST. MM.
Dalam melakukan eksekusi terhadap bangunan liar tersebut tim penegak Perda mempergunakan satu unit alat berat dan beberapa buah martil, sehingga eksekusi dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama, dan setelah itu tugas selanjutnya diambil oleh olrh petugas kebersihan dari DLH kota Solok untuk membersihkan bongkaran dan puing puing bangunan yang ada.
#Ryan #(Gia)