PADANG (RangkiangNagari) – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang pembukaan lahan Tarok City, Kayutanam, seluas 697 hektare, Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar melakukan peninjauan dan pengecekan ke lokasi.
Dalam laporan masyarakat itu, pembukaan lahan tersebut diduga menyalahi aturan dalam proses pengalihan lahan hutan menjadi lahan non hutan.
Direktur Reskrim Khusus Polda, Kombes Pol. Margiyanta, Minggu (6/1/2019) mengatakan rencanya lahan yang berada di Kenagarian Kapalo Hilalang, 2×11 Kayutanam, akan dijadikan sebagai pusat pendidikan terpadu. Di lahan itu akan dibangun berbagai kampus yaitu, Universitas Negeri Padang, ISI Padang Panjang, Kampus STIY Syekh Burhanuddin, Kampus Politeknik Negeri Padang dan lainnya.
Dikatakan pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi lahan Tarok City ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Lahan ini sebelumnya hutan. Informasinya akan dijadikan kawasan pendidikan terpadu. Sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polda, bahwa pembangunan ini menyalahi aturan, karena diduga berada di kawasan hutan lindung.
“Tahap awal, kita cek lokasi, untuk memastikan ada atau tidaknya lahan ini. Ternyata lahannya memang ada,” kata Margiyanta.
Jika memang benar itu hutan lindung, tentu melanggar aturan soal perubahan fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hunian atau kawasan pendidikan.
Diceritakan, kawasan Tarok City memang sudah mulai dibuka. Hal itu dibuktikan dengan sudah adanya gerbang masuk dan juga akses jalan yang sudah dibangun walaupun belum diaspal. Di sepanjang jalan, memang tampak hutannya juga dihuni oleh binatang yang dilindungi.
“Di saat kita masuk sama-sama kan lihat tadi ada simpanse. Hewan itu betul-betul dilindungi warnanya agak pink. Itu berarti di sini ada ekosistem yang hidup,” jelas Margiyanta.
Jika benar hutan tersebut merupakan hutan lindung tentunya ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak. Sebab perambahan hutan harus ada izin dari kementerian dan prosesnya panjang. Setelah pengecekan ini, pihaknya tentu akan melanjutkan dengan pemanggilan investor, developer maupun pejabat berwenang dari pemkab Padang Pariaman.
Menurut Margiyanta, perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan hunian ini ada aturan mainnya. Berarti pelanggaran undang-undang kehutanan. Selain investor dan developer yang akan dipanggil juga ada pemda kabupaten Padangpariaman juga, apakah ada izin atau tidak.
Untuk memastikan dampak terhadap pembukaan lahan Tarok City terhadap bencana maupun lingkungan, Margiyanta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan menganalisasinya dengan pihak-pihak terkait.
Dalam laporan masyarakat itu, pembukaan lahan tersebut diduga menyalahi aturan dalam proses pengalihan lahan hutan menjadi lahan non hutan.
Direktur Reskrim Khusus Polda, Kombes Pol. Margiyanta, Minggu (6/1/2019) mengatakan rencanya lahan yang berada di Kenagarian Kapalo Hilalang, 2×11 Kayutanam, akan dijadikan sebagai pusat pendidikan terpadu. Di lahan itu akan dibangun berbagai kampus yaitu, Universitas Negeri Padang, ISI Padang Panjang, Kampus STIY Syekh Burhanuddin, Kampus Politeknik Negeri Padang dan lainnya.
Dikatakan pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi lahan Tarok City ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Lahan ini sebelumnya hutan. Informasinya akan dijadikan kawasan pendidikan terpadu. Sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polda, bahwa pembangunan ini menyalahi aturan, karena diduga berada di kawasan hutan lindung.
“Tahap awal, kita cek lokasi, untuk memastikan ada atau tidaknya lahan ini. Ternyata lahannya memang ada,” kata Margiyanta.
Jika memang benar itu hutan lindung, tentu melanggar aturan soal perubahan fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hunian atau kawasan pendidikan.
Diceritakan, kawasan Tarok City memang sudah mulai dibuka. Hal itu dibuktikan dengan sudah adanya gerbang masuk dan juga akses jalan yang sudah dibangun walaupun belum diaspal. Di sepanjang jalan, memang tampak hutannya juga dihuni oleh binatang yang dilindungi.
“Di saat kita masuk sama-sama kan lihat tadi ada simpanse. Hewan itu betul-betul dilindungi warnanya agak pink. Itu berarti di sini ada ekosistem yang hidup,” jelas Margiyanta.
Jika benar hutan tersebut merupakan hutan lindung tentunya ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak. Sebab perambahan hutan harus ada izin dari kementerian dan prosesnya panjang. Setelah pengecekan ini, pihaknya tentu akan melanjutkan dengan pemanggilan investor, developer maupun pejabat berwenang dari pemkab Padang Pariaman.
Menurut Margiyanta, perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan hunian ini ada aturan mainnya. Berarti pelanggaran undang-undang kehutanan. Selain investor dan developer yang akan dipanggil juga ada pemda kabupaten Padangpariaman juga, apakah ada izin atau tidak.
Untuk memastikan dampak terhadap pembukaan lahan Tarok City terhadap bencana maupun lingkungan, Margiyanta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan menganalisasinya dengan pihak-pihak terkait.
#Ryan