5 ORANG WANITA MALAM DIAMANKAN POL PP KOTA SOLOK



Kota Solok - (RS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Solok berhasil mengamankan lima orang wanita malam saat melakukan razia  di tempat hiburan malam (kafe) yang ada diwilayah hukumnya.

Kelima wanita tersebut ditangkap didua tempat hiburan malam yang berbeda dan digiring ke Mapol PP setempat untuk dilakukan proses selanjutnya.

Plt.Kasat Pol PP kota Solok Drs.Ori Affilo melalui Kasi OP  Pol PP kota Solok Riko Saputra,SSTP mengatakan, razia pada Senin malam  4 Februari 2019 itu merupakan razia rutin yang dilakukannya dalam rangka pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada.

Dan pada malam penggantian hari itu razia dilakukannya dua kali berturut turut yakni  saat jarum jam menunjukan  pukul 00,00 Wib dan pada pukul 03.30 dini hari tepatnya Selasa 5 Februari 2019.

Pada saat kejadian itu empat orang wanita pekerja malam tersebut ditangkap di kafe bermerek Pelangi, sementara itu satu orang lainnya berhasil didapatkan di kafe Cinday dikawasan jalan By Pass kota Solok.

Lebih jauh Riko mengatakan, razia rutin itu merupakan kegiatan dalam menegakan atau menjalankan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan

Penyakit Masyarakat (Pekat), dan dalam hal itu instansi penegak Perda tersebut  terus melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan yabg ada dan menyesuaikan nya dengan aturan yang ada.

Selain mengamankan lima orang wanita pekerja malam tersebut, Satpol PP kota Solok masih menemukan adanya kafe yang beroperasi diatas jam 00.00 Wib, serta masih menyajikan minuman yang mengandung kadar alkohol pada pengunjungnya yang datang.

Dirujuk dari Perda nomor 8 tahun 2016 itu yang disertai dengan surat kesepakatan bersama antara pemilik atau pengelola tempat hiburan malam yang ada, bahwa mereka hanya diperbolehkan beroperasi hingga jam 00.00 Wib, sementara itu dalam kegiatannya tersebut dilarang untuk menjual minuman yang mengandung alkohol.

Dan berdasarkan daripada itu Pol PP kota Solok melakukan penyitaan terhadap minuman yang didapatkan tersebut,  dan membawa para wanita  yang masih berada di tempat hiburan malam ke Mapol PP setempat.

" Botol yang berisi minuman berakohol itu akan dimusnahkan nantinya, dan para wanita malam tersebut akan diantarkan ke panti rehabilitasi wanita di Sukarami kabupaten Solok apabila ada indikasi bahwa mereka adalah PSK " ungkap Riko mengakhiri. 

#Ryan #(Gia)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.