Kota Solok - (RangkiangNagari) Hanya dalam hitungan jam saja, Jajaran Polres Solok Kota dibawah kepemimpinan AKBP Dony Setiawan berhasil membekuk begal yang mencoba bermain diwilayah hukumnya, dan pasca kejadian itu tersangka beserta barang bukti yang dimilikinya dapat diamankan di Mapolres tersebut.
Penangkapan begal yang dilakukan pada Senin 4 Februari 2019 sekira pukul 04.28 Wib itu, adalah setelah Satrekrim Polres Solok Kota menerima laporan atau pengaduan via Facebook dari korban pada Minggu 3 Feb 2019, pukul 22.21Wib.
Dalam keterangan Pers pada Selasa 5 Februari 2019 di Mapolres Solok Kota, mengungkapkan bahwa motif dari kejadian itu adalah tersangka ingin mendapatkan uang dari korbanya.
Tindak pidana pemerasan itu berawal disaat korban bersama pacarnya berboncengan dengan sepeda motor dikawasan Laing Kota Solok, tersangksa atas nama Elfitra (36) alias David Gajah melakukan pengintai dan membututi korbannya tersebut.
Setibanya dilokasi yang sepi penduduk, tersangka menyelip motor korban dan mengambil kunci motor tersebut seraya memintak korban agar menyerahkan barang berharga miliknya dengan alasan bahwa korban telah membuat mesum dikawasannya itu.
Pada kejadian itu tersangka berhasil mendapatkan satu Tas cewek warna coklat, satu unit HP VIVO Y83 warna Hitam, dan uang tunai 300.000 rupiah yang sekarang telah menjadi barang bukti atas aksibtindak pidana tersebut.
Pasca kejadian itu korbanpun melaporkan ke Polres Solok Kota via Facebook, sehingga tersangka beserta barang buktinya dapat dibekuk dan sampai saat ini masih diamankan di Mapolres Solok kota.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrimnya mengatakan tersangka merupakan residifis yang telah memiliki catatan kejahatan, dan untuk tindak pidana yang dilakukannya kali ini, tersangka diancam dengan kurungan penjara 9 tahun karena telah melanggar pasal 368 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Solok kota untuk dilakukan pengembangan dari kasus tersebut.
#Ryan #(Gia)