PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) – Menjelang hari pencoblosan pada 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, mengingatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) didaerahnya untuk menghindari politik uang selama tahapan berlangsung. Karena pihaknya tidak akan segan-segan dalam menindak pelanggar yang ditemui. Selain itu netralitas ASN juga sangat diperhatikan Bawaslu, karena ada aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi, kepada Singgalang, Selasa (26/3), mengatakan hal itu. Menurutnya, pihak Bawaslu telah sering mewanti-wanti peserta Pemilu dan ASN terkait hal ini.
“Kami akan mengawasi prosesnya, kalau ditemukan ada unsur politik uang tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga mengawasi netralitas ASN. Kalau ada yang ketahuan dan tangkap tangan, kita juga akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, jika ASN tidak ingin kena sanksi, jalankan netralitas,” ujarnya.
Menurutn Khadafi, terkait politik uang diatur pada Pasal 187A ayat (1), dimana setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi, kepada Singgalang, Selasa (26/3), mengatakan hal itu. Menurutnya, pihak Bawaslu telah sering mewanti-wanti peserta Pemilu dan ASN terkait hal ini.
“Kami akan mengawasi prosesnya, kalau ditemukan ada unsur politik uang tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga mengawasi netralitas ASN. Kalau ada yang ketahuan dan tangkap tangan, kita juga akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, jika ASN tidak ingin kena sanksi, jalankan netralitas,” ujarnya.
Menurutn Khadafi, terkait politik uang diatur pada Pasal 187A ayat (1), dimana setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
#Ryan