DPO Kasus Pencurian di Selayo Diciduk Polsek Kubung

AROSUKA (RangkiangNagari) – Pelarian Dicke Yakuma (32), tersangka kasus pencurian Toko Busana Fitri Colection di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada (9/3) lalu, dihentikan petugas Satreskrim Polsek Kubung.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tercatat sebagai warga Kampung Baru Lubuk Kilangan, kota Padang ini diciduk di simpang jalan Baru Kelurahan Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, Rabu (27/3).

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Kubung AKP Afdimon mengatakan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya LP /13/III/2019 tanggal 09 Maret 2019. Dalam laporan itu, terungkap tindak Pidana Pencurian yang dilakukan Yuzi Azhar (34) alias Ozi bersama 2 rekannya yang juga warga Kampung Baru Lubuk Kilangan.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur pakaian dua karung besar warna putih.

Usai melakukan pencurian dan hendak kabur dengan menggunakan satu unit sepeda motor, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar dan beberapa orang warga bersama aparat kepolisian sektor Kubung langsung mengamankan dua diantara tiga pelaku; masing-masing Yuzi Azhar dan Syahrul Wadi.

Sedangkan satu pelaku yang bernama Dicke Yakuma, berhasil kabur. Berselang beberapa hari, dari hasil pengembang penyelidikan atas kasus tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Kubung mendapat informasi Dicke Yakuma, sedang berada di Indarung.

“Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kita bawa ke Polsek Kubung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP. Afdimon didampingi Kanit Reskrim polsek Kubung Bripka Bobby Hariyanto. 

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.