PADANG (RangkiangNagari) – Gembong jambret, Dwi Okta alias Putra (23) diringkus polisi di kawasan Los Baro, Pasa Raya, Padang. Pengakuannya, sudah beraksi sebanyak 26 kali di berbagai lokasi.
Dari tangan warga Jalan Belakang Pasar Raya, Kampung Jao, Padang Barat itu, petugas Satuan Reskrim Polresta Padang menyita ponsel Oppo F3 dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Rabu (27/3) mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari Siska Helmiranita yang jadi korban jambret di depan Kampus TIP, Nanggalo sesuai dengan laporan polisi nomor LP/87/K/III/2019/Sektor Nanggalo pada 25 Maret 2019.
Dari penyelidikan yang dilakukan, dalang aksi kejahatan jalanan itu mengarah kepada Putra. Untuk itu keberadaan pemuda tanggung itu dilacak. Pada Selasa (26/7) siang yang bersangkutan diinformasikan tengah berada di Los Baro Pasar Raya.
Untuk itu sejumlah petugas Satuan Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Denny Juniansyah bergerak ke lokasi itu. Putra diciduk tanpa perlawanan. Dari tangannya disita ponsel berikut kotaknya yang diduga hasil kejahatan. Sepeda motor yang diduga digunakannya juga diamankan polisi sebagai barang bukti. Pria itu kemudian dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
Awalnya ia mengelak atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, tetapi Putra kemudian mengakui menjambret ponsel milik korbannya di depan Kampus ITP Padang sehari sebelumnya. Bahkan pengakuannya sudah beraksi 26 kali di Kota Padang. Diantaranya di Simpang Tinju, Sawahan, Khatib Sulaiman, Jalan Sudirman, Jalan KIS Mangunsarkoto, di bawah Jambatan Tamsis, Simpang Medan Siteba, Andalas, Jembatan Banuaran, Bandar gereja, Balai Baru, Padang Pasir, Tunggul Hitam, Simpang Hardis Didong, Jembatan Ujung Tanah, Jalan Diponegoro, Jalan Tan Malaka dan Seberang Padang.
Dalam aksinya itu, tersangga menggasak puluhan ponsel, laptop, dan sejumlah uang tunai. “Kami masih memeriksa yang bersangkutan secara intensif untuk mengungkap ada pihak lain yang membantunya beraksi berikut penadah dan sejumlah barang bukti yang sudah dipindahtangankan. Sejumlah nama sudah didapatkan.
Dari tangan warga Jalan Belakang Pasar Raya, Kampung Jao, Padang Barat itu, petugas Satuan Reskrim Polresta Padang menyita ponsel Oppo F3 dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Rabu (27/3) mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari Siska Helmiranita yang jadi korban jambret di depan Kampus TIP, Nanggalo sesuai dengan laporan polisi nomor LP/87/K/III/2019/Sektor Nanggalo pada 25 Maret 2019.
Dari penyelidikan yang dilakukan, dalang aksi kejahatan jalanan itu mengarah kepada Putra. Untuk itu keberadaan pemuda tanggung itu dilacak. Pada Selasa (26/7) siang yang bersangkutan diinformasikan tengah berada di Los Baro Pasar Raya.
Untuk itu sejumlah petugas Satuan Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Denny Juniansyah bergerak ke lokasi itu. Putra diciduk tanpa perlawanan. Dari tangannya disita ponsel berikut kotaknya yang diduga hasil kejahatan. Sepeda motor yang diduga digunakannya juga diamankan polisi sebagai barang bukti. Pria itu kemudian dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
Awalnya ia mengelak atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, tetapi Putra kemudian mengakui menjambret ponsel milik korbannya di depan Kampus ITP Padang sehari sebelumnya. Bahkan pengakuannya sudah beraksi 26 kali di Kota Padang. Diantaranya di Simpang Tinju, Sawahan, Khatib Sulaiman, Jalan Sudirman, Jalan KIS Mangunsarkoto, di bawah Jambatan Tamsis, Simpang Medan Siteba, Andalas, Jembatan Banuaran, Bandar gereja, Balai Baru, Padang Pasir, Tunggul Hitam, Simpang Hardis Didong, Jembatan Ujung Tanah, Jalan Diponegoro, Jalan Tan Malaka dan Seberang Padang.
Dalam aksinya itu, tersangga menggasak puluhan ponsel, laptop, dan sejumlah uang tunai. “Kami masih memeriksa yang bersangkutan secara intensif untuk mengungkap ada pihak lain yang membantunya beraksi berikut penadah dan sejumlah barang bukti yang sudah dipindahtangankan. Sejumlah nama sudah didapatkan.
#Ryan