JAKARTA (RangkiangNagari) – Satgas Anti-Mafia Bola akhirnya menahan Joko Driyono (JD) setelah digelarnya kasus pengaturan skor liga. Mantan pelaksana tugas ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Kepala Satgas Anti-Mafia Bola, Brigadir Jendral Hendro Pandowo mengatakan, Joko Driyono yang merupakan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor ditahan mulai hari ini, setelah diperiksa sebagai tersangka dan gelar pekarka.
“Satgas Anti Mafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
Hendro meyakini Satgasnya akan terus mendalami dan mampu menuntaskan perkara pengaturan skor yang mencoreng sepakbola Indonesia. Joko Driyono sendiri akan diperiksa lagi setelah ditahan. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan terus mengungkap yang terlibat,” ujarnya.
Joko Driyono ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 13 April 2019 dan memungkinkan diperpanjang tergantung keputusan penyidik. Joko saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri.
Joko Driyono dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 231 Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Hendro.
Kepala Satgas Anti-Mafia Bola, Brigadir Jendral Hendro Pandowo mengatakan, Joko Driyono yang merupakan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor ditahan mulai hari ini, setelah diperiksa sebagai tersangka dan gelar pekarka.
“Satgas Anti Mafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
Hendro meyakini Satgasnya akan terus mendalami dan mampu menuntaskan perkara pengaturan skor yang mencoreng sepakbola Indonesia. Joko Driyono sendiri akan diperiksa lagi setelah ditahan. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan terus mengungkap yang terlibat,” ujarnya.
Joko Driyono ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 13 April 2019 dan memungkinkan diperpanjang tergantung keputusan penyidik. Joko saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri.
Joko Driyono dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 231 Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Hendro.
#Ryan