JAKARTA (RangkiangNagari) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa. Fasilitasi iklan kampanye diberikan kepada partai politik dan pasangan capres cawapres. Kampanye metode ini dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak 24 Maret-13 April 2019. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam fasilitasi iklan kampanye, pihaknya bermitra dengan enam stasiun televisi, tiga radio, tiga media cetak, dan lima media online. "Penetapan media-media massa ini berdasarkan hasil pelelangan langsung dengan negosiasi harga antar pantia lelang, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP), KPU, PPK KPU, dengan media massa berdasarkan penawaran harga terendah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019). KPU berharap, melalui fasilitasi iklan kampanye di media massa ini, sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat berjalan secara efektif. Diharapkan, kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi tentang pemilu 2019 dapat dipenuhi secara memadai. "Sehingga target partisipasi pemilu 2019, yaitu 77,5 persen dapat tercapai," kata Wahyu. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, KPU wajib memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta pemilu sebanyak 10 spot/titik per hari di setiap platform media. Namun, karena keterbatasan dana, KPU hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye. Atas kebijakan ini, KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri, maksimal 10 spot per hari di setiap platform media. Artinya, peserta pemilu diperbolehkan iklan kampanye sebanyak 13 titik di televisi, media cetak, media online, dan radio setiap harinya. Rinciannya, tiga titik difasilitasi KPU dan 10 titik lainnya iklan kampanye secara mandiri. Berikut daftar media massa yang bekerja sama dengan KPU dalam fasilitasi iklan kampanye: Televisi: 1. Kompas TV 2. TVRI NASIONAL 3. TVONE 4. METRO TV 5. SCTV 6. INDOSIAR Radio: 1. RRI PRO 3 Nasional 2. KBR 3. El SHINTA Media cetak: 1. Koran Kompas 2. Koran Republika 3. Koran Jawa Pos Media online: 1. Kompas.com 2. Tempo.co 3. Sindonews.com 4. Liputan6.com 5. Tribunnews.com
#Ryan