Jakarta (RangkiangNagari) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dana kelurahan sebesar Rp 721 miliar. Dana tersebut nantinya akan disebar ke 7.201 kecamatan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dari total anggaran yang diusulkan masing-masing kelurahan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 100 juta.
"Usulannya Rp 100 juta per kecamatan, jumlah kecamatan 7.201 sesuai Permendagri 137 tahun 2017," kata Bahtiar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Bahtiar menjelaskan dana kecamatan nantinya akan digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan dana desa.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, usulan dana kecamatan ini nantinya akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah sendiri, sudah mengalokasikan anggaran pemberdayaan daerah melalui dana desa dan dana kelurahan.
Pemerintahan kabinet kerja sendiri sudah mengalokasikan dana desa sejak 2015, pada saat itu di anggaran sebesar Rp 20,7 triliun. Lalu di 2016 sebesar Rp 47 triliun dan angka itu naik menjadi Rp 60 triliun di 2017. Kemudian di 2018, anggarannya sebesar Rp 60 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp 73 triliun.
Sedangkan dana kelurahan, pemerintah baru saja memasukkan ke dalam APBN 2019. Anggaran untuk 8.122 kelurahan ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun.
"Harapannya meningkatkan pelayanan masyarakat di level kecamatan khususnya urusan pementahan umum dan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan sebaik efektif," ujar dia.
"Karena sejatinya merekalah aparat selalu jadi sepanjang waktu di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dari total anggaran yang diusulkan masing-masing kelurahan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 100 juta.
"Usulannya Rp 100 juta per kecamatan, jumlah kecamatan 7.201 sesuai Permendagri 137 tahun 2017," kata Bahtiar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Bahtiar menjelaskan dana kecamatan nantinya akan digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan dana desa.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, usulan dana kecamatan ini nantinya akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah sendiri, sudah mengalokasikan anggaran pemberdayaan daerah melalui dana desa dan dana kelurahan.
Pemerintahan kabinet kerja sendiri sudah mengalokasikan dana desa sejak 2015, pada saat itu di anggaran sebesar Rp 20,7 triliun. Lalu di 2016 sebesar Rp 47 triliun dan angka itu naik menjadi Rp 60 triliun di 2017. Kemudian di 2018, anggarannya sebesar Rp 60 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp 73 triliun.
Sedangkan dana kelurahan, pemerintah baru saja memasukkan ke dalam APBN 2019. Anggaran untuk 8.122 kelurahan ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun.
"Harapannya meningkatkan pelayanan masyarakat di level kecamatan khususnya urusan pementahan umum dan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan sebaik efektif," ujar dia.
"Karena sejatinya merekalah aparat selalu jadi sepanjang waktu di tengah-tengah masyarakat.
#Ryan