Bawaslu Padang Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Caleg

PADANG (RangkiangNagari) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 di Padang. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasti Helmi.

“Setiap pengaduan atau laporan yang masuk dari masyarakat tentu kami tindaklanjuti. Namun, tentu kami butuh bukti dan saksi,” tegas Yunasti Helmi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4).

Sampai saat ini, kata Yunasti Helmi, ada satu kasus dugaan politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Padang. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan yang diduga dilakukan calon anggota DPRD Kota Padang berinisial BR dari daerah pemilihan Padang IV yang meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.

“Kasus money politic ada satu yang kita proses saat ini, yaitu salah seorang caleg yang membagikan sembako di Padang Selatan,” ungkapnya.

Yunasti Helmi mengatakan, kasus politik uang yang menyeret caleg tersebut diproses karena ada barang bukti di tangan masyarakat dan ada saksi yang dapat memberikan kesaksian.

“Ada saksinya, ada barangnya. Barangnya itu masih di tangan saksi, mereka melaporkan, mereka dapat, tentu ini menjadi barang jelas,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus dugaan politik uang tersebut, Bawaslu Kota Padang, jelas Yunasti Helmi sudah memeriksa dua saksi.

Bawaslu Kota Padang menargetkan menyelesaikan kasus dugaan politik uang tersebut sebelum pengumuman hasil pemilu 2019.

“Untuk pidana pemilu, 14 hari di Bawaslu, 5 hari di kawan-kawan penyidikan, 5 hari di kawan-kawan pengadilan negeri, belum sampai waktu penetapan, kasus ini sudah selesai ditangani.

#Ryan
Labels: , , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.