PADANG (RangkiangNagari) – Dua bersaudara, Riki Permana (32) dan Julio Pernanda (24), terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis ganja menjalani sidang perdana, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofia Elfi menyebutkan kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan setelah pada 11 Januari 2019 lalu ditangkap petugas kepolisian di kawasan Ulak Karang atas kepemilikan 1,11 kg ganja.
JPU menerangkan, kejadian itu berawal saat Riki meminjam motor Julio. Sesampainya kembali ke rumah, Riki mengatakan kepada Julio kalau di dalam bagasi motor tersimpan ganja. Kemudian Riki menghubungi orang yang akan membeli ganja tersebut, dan Riki menyuruh Julio untuk mengantarkannya ke tempat orang tersebut, yang berlokasi di Ulak Karang.
Setelah disepakati tempat transaksi paket besar ganja itu, sebelumnya Riki bertemu Yudi (masuk daftar pencarian orang) di kosnya, Jalan Belanti. Saat itu Yudi mengajak Julio menemaninya mengantarkan ganja tersebut ke Asratek, Ulak Karang, yang sebelumnya Riki pun sudah menelpon Julio untuk mengantarkan ganja yang disimpan di bagasi motor.
Setelah Riki sampai di Jalan Semarang, Asratek, Ulak Karang, ia kemudian diberhentikan beberapa polisi berpakaian sipil. Beberapa saat kemudian Julio pun juga datang ke lokasi itu dengan ganja yang ada di dalam bagasi motor.
“Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan Perum Pegadaian, berat bersih satu paket besar dan tiga paket kecil ganja adalah 1112,86 gram,” sebut jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tak keberatan atas dakwaan itu. Sidang pun dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofia Elfi menyebutkan kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan setelah pada 11 Januari 2019 lalu ditangkap petugas kepolisian di kawasan Ulak Karang atas kepemilikan 1,11 kg ganja.
JPU menerangkan, kejadian itu berawal saat Riki meminjam motor Julio. Sesampainya kembali ke rumah, Riki mengatakan kepada Julio kalau di dalam bagasi motor tersimpan ganja. Kemudian Riki menghubungi orang yang akan membeli ganja tersebut, dan Riki menyuruh Julio untuk mengantarkannya ke tempat orang tersebut, yang berlokasi di Ulak Karang.
Setelah disepakati tempat transaksi paket besar ganja itu, sebelumnya Riki bertemu Yudi (masuk daftar pencarian orang) di kosnya, Jalan Belanti. Saat itu Yudi mengajak Julio menemaninya mengantarkan ganja tersebut ke Asratek, Ulak Karang, yang sebelumnya Riki pun sudah menelpon Julio untuk mengantarkan ganja yang disimpan di bagasi motor.
Setelah Riki sampai di Jalan Semarang, Asratek, Ulak Karang, ia kemudian diberhentikan beberapa polisi berpakaian sipil. Beberapa saat kemudian Julio pun juga datang ke lokasi itu dengan ganja yang ada di dalam bagasi motor.
“Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan Perum Pegadaian, berat bersih satu paket besar dan tiga paket kecil ganja adalah 1112,86 gram,” sebut jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tak keberatan atas dakwaan itu. Sidang pun dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
#Ryan