AGAM (RangkiangNagari) – Sebanyak empat paket narkotika jenis sabu bernilai belasan juta rupiah disita jajaran Satresnarkoba Polres Agam dalam penggeledahan yang di Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (30/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal menjelaskan, tersangka pengedar narkoba adalah RK (39), warga Tiku Selatan.
“Pada tersangka juga disita sebanyak Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, timbangan elektronik dan lembaran transfer dana pembelian sabu serta lainnya,” katanya.
Dijelaskan, pelaku merupakan target operasi yang sudah lama menjadi incaran petugas dan baru ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, pemilik warung kopi itu mengakui sudah lama mengedarkan narkoba. “Setidaknya sudah tiga kali jual-beli sabu ini dilakukan, dan pada kali yang ketiga ketahuan aparat kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal menjelaskan, tersangka pengedar narkoba adalah RK (39), warga Tiku Selatan.
“Pada tersangka juga disita sebanyak Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, timbangan elektronik dan lembaran transfer dana pembelian sabu serta lainnya,” katanya.
Dijelaskan, pelaku merupakan target operasi yang sudah lama menjadi incaran petugas dan baru ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, pemilik warung kopi itu mengakui sudah lama mengedarkan narkoba. “Setidaknya sudah tiga kali jual-beli sabu ini dilakukan, dan pada kali yang ketiga ketahuan aparat kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Ryan