Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat ( Sumbar), AKBP Imran Amir, SIK, kembalikan uang masyarakat kelebihan pembayaran biaya pembuatan sertifikat prona program PTSL tahun 2018 kemaren.
" 39 juta uang masyarakat di empat nagari/ desa kita kembalikan," katanya Senen, 03/06, diruang pertemuan polres setempat.
Dikatakanya, pengembalian uang tersebut merupakan upayanya untuk mengembalikan hak masyarakat sesuai peraturan bupati Dharmasraya ( Perbub).
Dimana, lanjut Imran Amir, dalam peraturan itu, wali nagari/ desa, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau biaya, lebih dari Rp.250 Ribu/ satu sertifikat.
" Kalau uang silih jari untuk niniak mamak, silahkan saja niniak mamak yang pungut, wali nagari jangan ikut capur," tegasnya.
" 39 juta uang masyarakat di empat nagari/ desa kita kembalikan," katanya Senen, 03/06, diruang pertemuan polres setempat.
Dikatakanya, pengembalian uang tersebut merupakan upayanya untuk mengembalikan hak masyarakat sesuai peraturan bupati Dharmasraya ( Perbub).
Dimana, lanjut Imran Amir, dalam peraturan itu, wali nagari/ desa, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau biaya, lebih dari Rp.250 Ribu/ satu sertifikat.
" Kalau uang silih jari untuk niniak mamak, silahkan saja niniak mamak yang pungut, wali nagari jangan ikut capur," tegasnya.
Ia menegaskan, agar wali nagari/desa yang telah memungut biaya pembuatan sertifikat prona melebihi aturan yang berlaku agar dikembalikan kepada masyarakat, agar tidak tersandung hukum.
" Kita minta agar para wali nagari yang melakukan pungutan satu sertifikat prona melebihi dari Rp. 250 Ribu untuk dikembalikan," tegas Kapolres
Upaya penyelamatan wali nagari dari jeratan hukum serta mengembalikan hak masyarakat oleh kapolres mendapat apresiasi dari wali nagari dan masyarakat.
" Awalnya kami memang tidak tau, berapa biayanya. Kita juga ucapkan terikasih pada pak Kapolres yang telah membantu kami," kata fadila, 28 tahun, warga Nagari Samalidu, kecamatan Koto Salak.
Ungkapan yang sama juga dukatakan oleh, Manan, 63 tahun, Warga Nagari Pulau Mainan satu, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak. Pengembalian uang masyarakat yang di gagas oleh Kapolres sangat membantu masyarakat.
" Awalnya kita bayar Rp.750 ribu, kini kelebihanya diminta untuk dikembalikan, kita sangat Terimakasih pada kapolres. dan ini sangat membantu kami." kata dia.
Empat Nagari itu yakni, Nagari Samalidu sebanyak 10 keping, Nagari Pulau Mainan 20 Keping, dan Nagari Padukuan 33 Keping Serta
Nagaru Koto Salak, 11 Keping.
Dipenghujung acaranya, Kapolres bersama Kasat Reskrimnya, berikan langsung sertifikat kepada masyarakat yang didampingi oleh masing- masing wali nagari.
" Kita minta agar para wali nagari yang melakukan pungutan satu sertifikat prona melebihi dari Rp. 250 Ribu untuk dikembalikan," tegas Kapolres
Upaya penyelamatan wali nagari dari jeratan hukum serta mengembalikan hak masyarakat oleh kapolres mendapat apresiasi dari wali nagari dan masyarakat.
" Awalnya kami memang tidak tau, berapa biayanya. Kita juga ucapkan terikasih pada pak Kapolres yang telah membantu kami," kata fadila, 28 tahun, warga Nagari Samalidu, kecamatan Koto Salak.
Ungkapan yang sama juga dukatakan oleh, Manan, 63 tahun, Warga Nagari Pulau Mainan satu, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak. Pengembalian uang masyarakat yang di gagas oleh Kapolres sangat membantu masyarakat.
" Awalnya kita bayar Rp.750 ribu, kini kelebihanya diminta untuk dikembalikan, kita sangat Terimakasih pada kapolres. dan ini sangat membantu kami." kata dia.
Empat Nagari itu yakni, Nagari Samalidu sebanyak 10 keping, Nagari Pulau Mainan 20 Keping, dan Nagari Padukuan 33 Keping Serta
Nagaru Koto Salak, 11 Keping.
Dipenghujung acaranya, Kapolres bersama Kasat Reskrimnya, berikan langsung sertifikat kepada masyarakat yang didampingi oleh masing- masing wali nagari.
#Ryan #(SSA)