10 Tahun Tertunda, Dana Beasiswa Rajawali Akhirnya Bisa Dicairkan

PADANG (RangkiangNagari) – Setelah mengendap selama 10 tahun, dana beasiswa dari PT. Rajawali sudah bisa dibagi-bagikan. Ini merupakan kabar gembira untuk para siswa dan mahasiswa, terutama untuk yang berprestasi dan berasal dari keluarga tak mampu. Dalam tahun ini sudah dianggarkan Rp5 miliar. Bisa dibagikan tahun ini atau paling lambat awal tahun mendatang.

Dana beasiswa yang berasal dari PT. Rajawali ini sudah tertunda diserahkan pada siswa dan mahasiswa 10 tahun lamanya. Tepatnya sejak dana itu diberikan pada 2009 lalu. Selama ini dananya mengendap di kas daerah. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah menjadi Rp80 miliar.

Untungnya sekarang tak ada lagi kendala dan hambatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan izin untuk prosedur pembagian dana beasisswa ini. Yakni ditompangkan pada anggaran dana Dinas Pendidikan Sumbar setiap tahunnya. Namun diperlakukan istimewa dibandingkan danaanggaran lain, yakni tidak bisa digeser atau dipergunakan untuk program lain kecuali beasiswa itu sendiri.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, penyelesaian prosedur pembagian dana beasiswa rajawali sudah menjadi target anggota dewan pada periode ini, yakni periode 2014-2019. DPRD, kata dia, sangat bersyukur akhirnya sebelum akhir periode yakni agustus ini, prosedurnya sudah benar-benar tuntas.

“Kami sangat bersyukur sekali akhirnya selesai. Tinggal kita bagi-bagikan saja dan menunggu secepatnya gubernur mengeluarkan SK untuk besaran jumlah beasiswa yang akan diterima siswa dan mahasiswa ini. Setelah itu langsung bisa dibagikan. Kendala tak ada lagi,” ujar Hidayat, Selasa (30/7).

Terkait SK untuk besaran jumlah beasiswa yang akan diterima siswa dan mahasiswa ini, tegas Hidayat, tak akan membutuhkan waktu lama. DPRD akan segera menjadwalkan pembahasannya dengan mitra terkait. Kemudian tinggal disepakati bersama gubernur dan dibuatkan SK-nya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano menjelaskan sebelum akhirnya disetujui pada hari Senin (11/7) hambatan terakhir adalah terkait dekresi penggunaan dana hibah Rajawali. Pemprov, lanjut Arkadius menilai harus ada dekresi atau surat terkait bolehnya dana beasiswa ini diberikan pada mahasiswa. Hal ini dikarenakan dalam urusan pendidikan, kewenangan pemerintah provinsi hanya untuk SMA/SMK saja.

“Namun ternyata setelah pertemuan hari senin kemarin, Kemendagri memutuskan tak perlu ada dekresi. Kemendagri sudah mempersilakan untuk dibagikan,” tegas Arkadius.

Hanya saja untuk jaga-jaga, DPRD dan Pemprov tetap meminta surat resmi dari Kemendari. Sehingga tak ada masalah di kemudian hari. Pemberian surat ini pun disanggupi Kemendagri. 

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.