Bank BRI Blokir Sepihak Rekening Nasabah

Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Bank Rakyat Indonesia(BRI) Unit Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, memblokir sepihak rekening nasabanya atas nama Azhar.

"Pihak bank melakukan pemblokiran sepihak rekening atas nama Azhar, tampa pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Pembelokiran atau pembekuan rekening dinilai merugikan nasabah,"kata Sutan Sari Alam, sebagai penerima kuasa pengurusan nasaba atas nama Ashar, Di Pulau Punjung, selasa. (2/7).

Dikatakannya, pembelokiran dianggap dilakukan tampa sebab musabab, hal itu menyebakan kerugian materil bagi pemberi kuasa.

"Pihak kami sangat dirugikan oleh prilaku Bank plat merah itu, sebagai lembaga keuangan negara hal ini kami nilai menyalahi regulasi dalam sistem perbankan,"ujarnya.

Diungkapkan Sutan, setidaknya ada empat aturan dasar perbankan yang dikangkangi oleh Bank BRI Unit Sungai Dare dalam pembelokiran rekening.

Pertama Peraturan Bank Indonesia(BI) Nomor 2/19/PBI/2000, Pasal 12 ayat 1, tentang persyaratan dan tata cara pemberian permintaan atau izin tertulis membuka rahazia bank.

Selanjutnya, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi , dan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004, tetang Kepailitan, kemudian Undang-undang 8 tahun 2010 , tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sepanjang tidak terkait dengan aturan itu, lanjut dia, haram hukumnya bagi lembaga keuangan melakukan pembelokiran rekening nasabah.

"Berkebetulan nasabah tidak terkena dengan regulasi yang ada, maka tindakan perbankan kami anggapan ilegal,"tegas Sutan.

Ketika dikonfirmasi kepada kepala unit BRI Sungai Dareh Candra Harmel mengatakan, bahwah yang melakukan pemblokir rekening tersebut memang pihaknya.

"Memang pihak BRI yang memblokir tapi yang memblokir bukan dari BRI Unit Sungai Dareh, akan tetapi lasung dari BRI pusat" Tegas Candra Hermal.


#Ryan #(SSA)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.