Wako Payakumbuh: Tindak Kejahatan Narkotika Kejahatan Kemanusiaan yang Harus Diperangi Bersama

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Tindak kejahatan narkotika merupakan ancaman kemanusiaan yang harus diperangi bersama, secara all out dengan cara yang sistematis, terkoordinasi, terpadudan memerlukan komitmen semua pihak.

Hal yang sangat penting dan mendasar yang harus dilakukan khususnya dalam rangka menghindarkan generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkotika adalah melalui sosialisasi, salah satunya melalui kegiatan sepeda santai anti narkoba.

''Saya merasa senang dengan terlaksananya kegiatan sepeda santai anti narkoba sesuai dengan amanat permendagri nomor 21 tahun 2013,'' kata Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda saat pembukaan sepeda santai anti narkoba di Medan nan Bapaneh Ngalau Indah, Minggu (07/07/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengaku siap bekerja sama dengan BNNK Payakumbuh di bawah pimpinan AKBP Sarminal dalam memberantas narkoba.

''Kota Payakumbuh sebagai daerah perlintasan membuat kota kita ini sangat rawan dalam peredaran narkoba. Karena itu mari kita jaga keluarga dan generasi muda agar tidak terjerat narkoba,'' jelasnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Payakumbuh itu menerangkan, dalam menanggulangi permasalahan narkoba perlu keseriusan. Dan apabila ada anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba ia meminta agar segera melaporkan kepada BNNK untuk kemudian bisa dilakukan rehabilitasi.

''Yang diperangi itu adalah narkobanya. Untuk pemakai harus diselamatkan dengan cara rehabilitasi,'' jelasnya.

Sementara itu kepala BNN Kota Payakumbuh, AKBP Sarminal mengungkapkan bahwa kesadaran warga Kota Payakumbuh untuk melapor terkait penyalahgunaan narkoba cukup tinggi.

''Data penelitian BNN bekerja sama Unpad. Payakumbuh berada di peringkat 11 indeks kota tanggap ancaman narkoba (Ikotan) dari 173 kota di Indonesia. Kota Payakumbuh masuk dalam kategori tanggap,'' lanjutnya.

Dia juga mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh bersama DPRD yang merupakan daerah pertama di Sumbar yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang narkoba.

''Kita berharap Perda ini dapat berjalan aktif serta dapat segera belanjut dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Payakumbuh,'' terangnya.

Dikatakannya, melalui kegiatan sepeda santai yang diikuti Unsur Forkopimda Kota Payakumbuh, Kepala OPD se-Kota Payakumbuh serta seluruh undangan dan ratusan peserta tersebut, pihaknya bersama Pemko Payakumbuh ingin menghimbau kepada seluruh warga agar ikut bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

''Pelaku kejahatan narkoba mengincar generasi muda sebagai bentuk pelemahan terhadap ketahanan negara,'' pungkasnya.

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.