(Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil mengungkap 1 (satu) kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya

Pasaman (RangkiangNagari) - Operasi Antik Singgalang 2019 yang  berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 18 hingga 31 Juli 2019 kemarin dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkotika di daerah itu.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasaman telah berhasil mengungkap 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dengan jumlah barang bukti (BB) narkotika yang disita, yakni sebanyak 8 (delapan) paket ganja kering ukuran kecil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.130.000.

"Ya benar, selama pelaksanaan operasi Antik Singgalang dari 18 sampai 31 Juli 2019 kemarin, Satresnarkoba Polres Pasaman  berhasil mengungkap 1 kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir pada Rakyat Sumbar, Selasa (6/8) kemarin.

Syafri Munir menyebutkan, dari 1 kasus penyalahgunaan narkotika itu, satu orang tersangkanya laki-laki yang bekerja sebagai petani. Dan ia merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama meresahkan masyarakat dengan jumlah barang bukti ganja kering sebanyak 8 (delapan) paket ukuran kecil yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi warna coklat siap edar.

"Tersangka adalah Hendrianto alias Anto (37), pekerjaan petani, warga Belimbing Jorong Makmur Kenagarian Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman," katanya..

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ini diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada,
Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di jalan PPIP Napolen Jorong Sontang Kenagarian Sontang Cubadak Kenagarian Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

"Tersangka ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja kering di daerah itu. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyamaran dengan pura-pura akan membeli ganja kering," ucapnya.

Kata Syafri Munir, sewaktu berada dilokasi  tersangka mendatangi petugas yang menyamar tersebut. Saat itu, tersangka Anto membawa kantong plastik warna hitam yang berisikan paket-paket kecil diduga ganja kering, sewaktu tersangka hendak mengambil paket-paket ganja kering itu, kemudian petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kemudian, setelah tersangka dapat diamankan kemudian warga setempat berdatangan beserta wali nagari setempat. "Dengan disaksikan wali nagari dan masyarakat setempat, kemudian petugas membuka kantong plastik warna hitam  dan ternyata isinya benar ganja kering sebanyak 8 (delapan) paket, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 130.000.

Setelah tersangka ditangkap, selanjutnya tersangka dan BB lainnya dibawa ke Mapolres Pasaman unruk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka, akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ditambahkan Kasat Narkoba, selain menegakkan hukum, pihaknya juga melakukan kegiatan preventif atau pencegahan, dengan melakukan penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta pergaulan bebas terutama bagi para pelajar.

Hal ini, kata dia bertujuan untuk meminimalisir kasus peredaran narkotika,  dengan mengoptimalkan sosialisasi ke masyarakat, sekolah-sekolah, dan instansi pemerintahan, sehingga masyarakat dan generasi muda Pasaman terhindar dari penyalahgunaan barang haram narkotika tersebut.

Disampaikannya, dalam satu tahun ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi baik ke masyarakat, instansi pemerintahan dan kalangan pelajar. "Giat penyuluhan yang sudah kita lakukan yakni pada pelaksanaan giat pasentren kilat pemuda/i jorong Durian Kadap Padang Gelugur serta Dinas sosial kabupaten pasaman dengan mnghadirkan para walinagari, tomas, kepala sekolah SMA di Lubuksikaping," tuturnya.

Sementara pada bulan Agustus ini, kita juga melaksanakan sosialisasi ke 8 sekolah mulai tingkat SMP, dan SLTA di Pasaman.

"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pelajar, agar berhati-hati dan menjauhi narkotika, karena barang haram tersebut sangat merusak masa depan masyarakat dan generasi muda, dan jangan mudah terpengaruh oleh ajakan atau bujukan oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Kata Kasat Narkoba lagi, pihaknya akan terus komit memberantas para pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah ini, dan kepada masyarakat juga diminta apabila mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika di daerahnya, agar segera melaporkan pada pihak berwajib, sehingga pelakunya dapat segera ditindak,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pelajar untuk berhati-hati dan menjauhi narkoba karena barang haram tersebut sangat merusak masa depan dan jangan mudah terpengaruh oleh ajakan atau bujukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pibak kepolisian akan terus memberantas para pelaku-pelaku narkoba ini agar menjadi contoh bagi yang lain agar menjauhi narkoba," tukasnya. 

#Ryan #(wl).
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.