PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen harus cermat dalam memilih kebutuhan sehari-hari tersebut. Untuk itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kota Payakumbuh dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi kiat menjadi konsumen cerdas dalam memilih barang dan jasa yang dijual di pasaran.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Sumatera Barat Zaimar, SE, M. Sc, mengatakan hal-hal yang perlu dicermati dalam memilih barang dan jasa adalah kualitas seperti dicantumkan merek makanan, komposisi kandungan makanan, kode produksi, expired date, terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau terdaftar di Dinas Kesehatan.
"Selain itu, kalau ada produk yang diproduksi dari negera luar, harus mencantumkan Bahasa Indonesia dan juga mencantumkan nama perusahaan produsen tersebut. Jika tidak maka dianggap menyalahi aturan," ujar Zaimar di Aula Fakultas Pertanian Universitas Andalas (FPUA) kota Payakumbuh, Senin (23/9/2019).
Sekitar 200 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Masyarakat, dan perwakilan dari setiap kecamatan mengikuti sosialisasi kiat menjadi konsumen cerdas. Menurut Zaimar, siapapun yang menjadi konsumen dihimbau kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai yang diperjanjikan.
"Sedangkan pelaku usaha (produsen) diwajibkan menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan ketentuan dan standar mutu yang berlaku," papar Zaimar.
Bila terjadi sengketa antara konsumen dan produsen barang dan jasa, kata Zaimar, pengaduan dapat disampaikan kepada pelaku usaha, sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan jalan damai.
"Bila tidak mencapai jalan damai, sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi, pengaduan dapat disampaikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pemerintah," imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah kota Payakumbuh telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen sama seperti halnya dengan peradilan hubungan industri," ungkap Zaimar.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Sumatera Barat Zaimar, SE, M. Sc, mengatakan hal-hal yang perlu dicermati dalam memilih barang dan jasa adalah kualitas seperti dicantumkan merek makanan, komposisi kandungan makanan, kode produksi, expired date, terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau terdaftar di Dinas Kesehatan.
"Selain itu, kalau ada produk yang diproduksi dari negera luar, harus mencantumkan Bahasa Indonesia dan juga mencantumkan nama perusahaan produsen tersebut. Jika tidak maka dianggap menyalahi aturan," ujar Zaimar di Aula Fakultas Pertanian Universitas Andalas (FPUA) kota Payakumbuh, Senin (23/9/2019).
Sekitar 200 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Masyarakat, dan perwakilan dari setiap kecamatan mengikuti sosialisasi kiat menjadi konsumen cerdas. Menurut Zaimar, siapapun yang menjadi konsumen dihimbau kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai yang diperjanjikan.
"Sedangkan pelaku usaha (produsen) diwajibkan menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan ketentuan dan standar mutu yang berlaku," papar Zaimar.
Bila terjadi sengketa antara konsumen dan produsen barang dan jasa, kata Zaimar, pengaduan dapat disampaikan kepada pelaku usaha, sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan jalan damai.
"Bila tidak mencapai jalan damai, sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi, pengaduan dapat disampaikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pemerintah," imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah kota Payakumbuh telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen sama seperti halnya dengan peradilan hubungan industri," ungkap Zaimar.
#Ryan #E2