PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Sekira jam 09.30 WIB, Senin (23/9/2019). Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh melakukan penertiban kepada para pedagang yang masih nakal berjualan di badan jalan dan lokasi parkir tepatnya di Jalan A. Yani, depan RSUD Adnaan WD.
"Pedagang yang melanggar Perda itu sudah sangat sering di tegur, baik lisan maupun tertulis, bahkan sering main kucing kucingan dengan petugas," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra.
Untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Satpol PP juga dibantu Korwas PPNS dari Polres Kota Payakumbuh dan Dishub Kota Payakumbuh.
Diterangkan Devitra, salahsatu pedagang yang diterttibkan adalah yang berjualan harian menggunakan mobil minibus hijet 1000 yang dimodif bisa dibuka tutup satu sisi bodi, dengan memakai terpal dan banyak gantungan di mobil yang sangat tidak enak dipandang.
"Mobil tersebut terpaksa di derek beserta isinya karena kondisi mobil tidak punya aki dan harus didorong, atas nama Wirmen Yadis, 46 tahun, alamat Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara," paparnya.
Dari penertiban itu Devitra menerangkan, adapun barang yang disita satu unit mobil hijet 1000, 2 buah gas berisi 3 kg, beberapa jenis minuman botol, beberapa jenis makanan ringan, termos dan gelas milik pedagang tersebut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Payakumbuh.
Sempat terjadi penolakan dari pedagang tersebut, bahkan sempat melempar sebuah gelas ke mobilnya sehingga kacanya bertebaran, sehingga terpaksa diamankan petugas.
"Direncanakan kasusnya kita lanjutkan ke pengadilan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), dan yang bersangkutan sudah menanda tangani BAP di kantor Satpol PP dan Damkar setelah penertiban," pungkas Devitra.
Devitra menghimbau kepada masyarakat yang berdagang agar tidak menggunakan fasilitas umum ataupun badan jalan. Penegakan Perda akan terus dilakukan Satpol PP Kota Payakumbuh dengan menertibkan PKL yang melanggar setelah melalui tindakan teguran lisan dan peringatan tetulis. Jadi tidak langsung eksekusi.
"Penertiban yang kita lakukan secara manusiawi, dalam artian sudah melalui proses sosialisasi, teguran, dan peringatan terlebih dahulu. Kita sering mengingatkan Trotoar itu hak pejalan kaki, untuk yang memakai badan jalan sering mengakibatkan terjadi kemacetan, mari sama-sama kita patuhi Perda yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Walikota," kata Devitra.
"Pedagang yang melanggar Perda itu sudah sangat sering di tegur, baik lisan maupun tertulis, bahkan sering main kucing kucingan dengan petugas," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra.
Untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Satpol PP juga dibantu Korwas PPNS dari Polres Kota Payakumbuh dan Dishub Kota Payakumbuh.
Diterangkan Devitra, salahsatu pedagang yang diterttibkan adalah yang berjualan harian menggunakan mobil minibus hijet 1000 yang dimodif bisa dibuka tutup satu sisi bodi, dengan memakai terpal dan banyak gantungan di mobil yang sangat tidak enak dipandang.
"Mobil tersebut terpaksa di derek beserta isinya karena kondisi mobil tidak punya aki dan harus didorong, atas nama Wirmen Yadis, 46 tahun, alamat Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara," paparnya.
Dari penertiban itu Devitra menerangkan, adapun barang yang disita satu unit mobil hijet 1000, 2 buah gas berisi 3 kg, beberapa jenis minuman botol, beberapa jenis makanan ringan, termos dan gelas milik pedagang tersebut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Payakumbuh.
Sempat terjadi penolakan dari pedagang tersebut, bahkan sempat melempar sebuah gelas ke mobilnya sehingga kacanya bertebaran, sehingga terpaksa diamankan petugas.
"Direncanakan kasusnya kita lanjutkan ke pengadilan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), dan yang bersangkutan sudah menanda tangani BAP di kantor Satpol PP dan Damkar setelah penertiban," pungkas Devitra.
Devitra menghimbau kepada masyarakat yang berdagang agar tidak menggunakan fasilitas umum ataupun badan jalan. Penegakan Perda akan terus dilakukan Satpol PP Kota Payakumbuh dengan menertibkan PKL yang melanggar setelah melalui tindakan teguran lisan dan peringatan tetulis. Jadi tidak langsung eksekusi.
"Penertiban yang kita lakukan secara manusiawi, dalam artian sudah melalui proses sosialisasi, teguran, dan peringatan terlebih dahulu. Kita sering mengingatkan Trotoar itu hak pejalan kaki, untuk yang memakai badan jalan sering mengakibatkan terjadi kemacetan, mari sama-sama kita patuhi Perda yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Walikota," kata Devitra.
#Ryan #E2