PADANG (RangkiangNagari) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, memusnahkan sebanyak 151 kilogram ganja kering di Kantor BNNP Sumbar, Kamis (3/10). Barang bukti berupa ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada 17 Agustus 2019 lalu dari dua tersangka, “KA” (33) dan “RR” (29).
Pemusnahan dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan petugas BNNP Sumbar. “Kami melakukan pemusnahan ini untuk mengelakkan hilangnya barang bukti,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Kasril.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Pasaman. Di sana, petugas menyita ganja sebanyak 153,5 kilogram ganja kering. Saat tangkapan tersebut, pihaknya merilis hasil tangkapan sebanyak 200 kilogram ganja. Namun, setelah ditimbang, berat bersihnya sebanyak 153,5 kilogram ganja.
“Kita tidak membakar semua barang bukti tersebut. Kita sisihkan sebanyak 2,5 kilogram untuk dihadirkan di pengadilan, saat persidangan nanti,” katanya.
Pemusnahan ganja kering dilakukan dengan cara membakar ganja di dalam sebuah tong. Sementara, untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka yang ditangkap, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.
Pemusnahan dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan petugas BNNP Sumbar. “Kami melakukan pemusnahan ini untuk mengelakkan hilangnya barang bukti,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Kasril.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Pasaman. Di sana, petugas menyita ganja sebanyak 153,5 kilogram ganja kering. Saat tangkapan tersebut, pihaknya merilis hasil tangkapan sebanyak 200 kilogram ganja. Namun, setelah ditimbang, berat bersihnya sebanyak 153,5 kilogram ganja.
“Kita tidak membakar semua barang bukti tersebut. Kita sisihkan sebanyak 2,5 kilogram untuk dihadirkan di pengadilan, saat persidangan nanti,” katanya.
Pemusnahan ganja kering dilakukan dengan cara membakar ganja di dalam sebuah tong. Sementara, untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka yang ditangkap, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.
#Ryan