PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Walikota Riza Falepi melalui Asisten III Amriul Dt. Karayiang menyampaikan target dan capaian pengurangan kumuh Kota Payakumbuh dalam Lokakarya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang digelar di Hotel Kolivera III, Kamis (7/11/2019).
Disampaikan, Luasan Kumuh berdasarkan SK tahun 2014/2017 sebesar 59,8 Ha, dimana untuk angka pengurangan kumuh pada tahun 2017 sebesar 27,79 Ha dan di 2018 sebesar 23,93 Ha.
SK Kumuh Revisi tahun 2019 sebesar 63,45 Ha dengan pengurangan kumuh tahun 2019 mencapai 8,08 Ha, sehingga akhirnya sisa luasan kumuh Kota Payakumbuh menjadi 55,37 Ha.
Artinya setiap tahun di Payakumbuh angka luasan kumuh menurun, hal ini akan terus didorong melalui berbagai program yang dirumuskan pemerintah Kota Payakumbuh melalui KOTAKU.
Namun, kata Amriul untuk mendukung pengurangan luasan kumuh di Payakumbuh tidak bisa serta merta semata-mata dilaksanakan oleh pemerintah saja, perlu dukungan penuh dan kesadaran dari masyarakat untuk bisa merealisasikan hidup bersih terkait hal ini kedepannya.
"Persoalan yang nampak bukan hanya bagaimana memenuhi sarana dan uang saja, namun ada persepsi prilaku dan tabiat yang harus disamakan, walaupun kita memenuhi sarana dan prasarana namun prilaku di lingkungan tidak berubah, maka akan percuma rasanya kita laksanakan pengurangan luasan kumuh ini," kata Amriul.
Dijelaskan, seperti MCK Plus, yang harganya mencapai 300 juta dan sudah dibuat di tingkat kelurahan, perlu diperhatikan bagaimana perawatannya berkelanjutan karena hampir diseluruh kecamatan telah buat, ini harus diperhatikan. Untuk hal lain seperti penyumbatan yang terjadi pada drainase karena berumput dan bersampah, maka secara umum menjadi tanggung jawab di lingkungan masing-masing.
"Bendungan dan irigasi pertanian itu adalah tanggung jawab pemerintah memeliharanya
, namun untuk bandar caciang (drainase) itu menjadi tanggung jawab yang warga bersama-sama, mari kita motivasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjalankan program KOTAKU ini," kata Amriul lagi.
Sementara itu, untuk masalah persampahan, kelurahan juga didorong untuk mengelolanya melalui dana Alokasi Dana Kelurahan (ADK) dari pemerintah pusat, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga sampah bisa dipilah, dan bisa mendatangkan income bagi masyarakat.
"Silahkan buat kelompok untuk mengelola sampah dan menjadi sumber pendapatan bagi warga kita, sampah bisa kita kurangi dan kita olah menjadi pupuk organik, maupun benda berdaya guna, muara dari kota kumuh itu agar kota kira berubah menjadi kota bersih, secara bertahap akan terus kita tingkatkan di Kota Payakumbuh," pungkas Amriul.
Disampaikan, Luasan Kumuh berdasarkan SK tahun 2014/2017 sebesar 59,8 Ha, dimana untuk angka pengurangan kumuh pada tahun 2017 sebesar 27,79 Ha dan di 2018 sebesar 23,93 Ha.
SK Kumuh Revisi tahun 2019 sebesar 63,45 Ha dengan pengurangan kumuh tahun 2019 mencapai 8,08 Ha, sehingga akhirnya sisa luasan kumuh Kota Payakumbuh menjadi 55,37 Ha.
Artinya setiap tahun di Payakumbuh angka luasan kumuh menurun, hal ini akan terus didorong melalui berbagai program yang dirumuskan pemerintah Kota Payakumbuh melalui KOTAKU.
Namun, kata Amriul untuk mendukung pengurangan luasan kumuh di Payakumbuh tidak bisa serta merta semata-mata dilaksanakan oleh pemerintah saja, perlu dukungan penuh dan kesadaran dari masyarakat untuk bisa merealisasikan hidup bersih terkait hal ini kedepannya.
"Persoalan yang nampak bukan hanya bagaimana memenuhi sarana dan uang saja, namun ada persepsi prilaku dan tabiat yang harus disamakan, walaupun kita memenuhi sarana dan prasarana namun prilaku di lingkungan tidak berubah, maka akan percuma rasanya kita laksanakan pengurangan luasan kumuh ini," kata Amriul.
Dijelaskan, seperti MCK Plus, yang harganya mencapai 300 juta dan sudah dibuat di tingkat kelurahan, perlu diperhatikan bagaimana perawatannya berkelanjutan karena hampir diseluruh kecamatan telah buat, ini harus diperhatikan. Untuk hal lain seperti penyumbatan yang terjadi pada drainase karena berumput dan bersampah, maka secara umum menjadi tanggung jawab di lingkungan masing-masing.
"Bendungan dan irigasi pertanian itu adalah tanggung jawab pemerintah memeliharanya
, namun untuk bandar caciang (drainase) itu menjadi tanggung jawab yang warga bersama-sama, mari kita motivasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjalankan program KOTAKU ini," kata Amriul lagi.
Sementara itu, untuk masalah persampahan, kelurahan juga didorong untuk mengelolanya melalui dana Alokasi Dana Kelurahan (ADK) dari pemerintah pusat, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga sampah bisa dipilah, dan bisa mendatangkan income bagi masyarakat.
"Silahkan buat kelompok untuk mengelola sampah dan menjadi sumber pendapatan bagi warga kita, sampah bisa kita kurangi dan kita olah menjadi pupuk organik, maupun benda berdaya guna, muara dari kota kumuh itu agar kota kira berubah menjadi kota bersih, secara bertahap akan terus kita tingkatkan di Kota Payakumbuh," pungkas Amriul.
#Ryan #E2