Divonis Bebas, Mantan Dirut PLN Tinggalkan Rutan KPK

JAKARTA (RangkiangNagari) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diwartakan okezone, Sofyan Basir keluar dari rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 19.53 WIB. Ia keluar mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak de‎ngan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Mantan Dirut Bank BRI itu bersyukur karena bisa bebas dari seluruh dakwaan Jaksa KPK. Sofyan juga mengucapkan terima kasih atas semua dukungan yang untuknya. “Alhamdulilah, makasih banyak dukungan semuanya,” kata Sofyan Basir di depan pagar Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan jaksa.

Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

‎Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.