PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Masyarakat Nunang Daya Bangun berbahagia, karena aspirasi mereka diterima dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, dimana izin kafe yang rencananya akan beroperasi di Eks Bioskop Karya tidak di keluarkan oleh Pemko, hal ini berlangsung tanpa aksi anarkis.
Pada Senin (11/11/2019), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Payakumbuh Harmayunis, Camat Payakumbuh Barat L. Kefrinasdi, Sekretaris dan Kabid Satpol PP Payakumbuh Efrizon dan Syafrizal, Lurah NDB, LPM, Ketua Pemuda dan Karang Taruna NDB, serta Pemuda dan tokoh masyarakat setempat melaksanakan prosesi penurunan baliho penolakan yang terpasang didepan gedung tersebut.
Dikatakan Kepala DPMPTSP Harmayunis, sesuai dengan permohonan dari pemilik usaha, dan melihat masukan dan persyaratannya, sebelum di proses oleh dinas, ternyata sudah ada komplain masyarakat.
"Lokasi usaha itu didemo warga karena kebetulan dekat mesjid sehingga diapsang baliho penolakan, dan atas penolakan, dibuat dalam bentuk surat pernyataan kepada Walikota menolak di adakan usaha tersebut, CQ nya ke Kepala DPM-PTSP," kata Harmayunis menerangkan.
"Atas dasar itu lah, kita undang pengusaha tersebut dan masyarakat serta ada juga intel polres Payakumbuh dan satpol PP, setelah didudukkan bersama dan kita simpulkan memang tidak mungkin izinnya kita keluarkan," tambahnya.
Dikatakan Harmayunis lagi, pihak pengusaha juga tidak akan membuka tempat usahanya disana, karena dikhawatirkan nanti bergejolak dan timbul riak-riak di masyarakat.
"Tadi kita bersama-sama menyaksikan penurunan baliho penolakan karena hal ini sudah diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Ditegaskan Harmayunis, Pemko Payakumbuh memang mempermudah perizinan, namun apabila didalam proses izin pendirian usaha itu ada penolakan dari masyarakat, hal ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Karena kebijakan itu tidak bisa diambil dari satu sisi saja, akan banyak pihak-pihak terkait.
"Kita juga melihat jenis izin-izin yang akan dikeluarkan terlebih dahulu, hal ini berlaku kedepan di Kota Payakumbuh. Masyarakat berhak mengajukan penolakan atas izin usaha selagi sesuai dengan regulasi yang ada," katanya mantap.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna NDB Dedi Hendri merespon keputusan Pemko dengan baik, dirinya mengapresiasi atas tidak diberikannya izin oleh Pemko terhadap lokasi usaha kafe hiburan tersebut.
"Alhamdulillah, suara dan keinginan masyarakat Kelurahan NDB mendapat respons dari Pemko Payakumbuh. Terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh beserta jajaran Pemko Payakumbuh," kata Dedi Hendri.
Pada Senin (11/11/2019), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Payakumbuh Harmayunis, Camat Payakumbuh Barat L. Kefrinasdi, Sekretaris dan Kabid Satpol PP Payakumbuh Efrizon dan Syafrizal, Lurah NDB, LPM, Ketua Pemuda dan Karang Taruna NDB, serta Pemuda dan tokoh masyarakat setempat melaksanakan prosesi penurunan baliho penolakan yang terpasang didepan gedung tersebut.
Dikatakan Kepala DPMPTSP Harmayunis, sesuai dengan permohonan dari pemilik usaha, dan melihat masukan dan persyaratannya, sebelum di proses oleh dinas, ternyata sudah ada komplain masyarakat.
"Lokasi usaha itu didemo warga karena kebetulan dekat mesjid sehingga diapsang baliho penolakan, dan atas penolakan, dibuat dalam bentuk surat pernyataan kepada Walikota menolak di adakan usaha tersebut, CQ nya ke Kepala DPM-PTSP," kata Harmayunis menerangkan.
"Atas dasar itu lah, kita undang pengusaha tersebut dan masyarakat serta ada juga intel polres Payakumbuh dan satpol PP, setelah didudukkan bersama dan kita simpulkan memang tidak mungkin izinnya kita keluarkan," tambahnya.
Dikatakan Harmayunis lagi, pihak pengusaha juga tidak akan membuka tempat usahanya disana, karena dikhawatirkan nanti bergejolak dan timbul riak-riak di masyarakat.
"Tadi kita bersama-sama menyaksikan penurunan baliho penolakan karena hal ini sudah diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Ditegaskan Harmayunis, Pemko Payakumbuh memang mempermudah perizinan, namun apabila didalam proses izin pendirian usaha itu ada penolakan dari masyarakat, hal ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Karena kebijakan itu tidak bisa diambil dari satu sisi saja, akan banyak pihak-pihak terkait.
"Kita juga melihat jenis izin-izin yang akan dikeluarkan terlebih dahulu, hal ini berlaku kedepan di Kota Payakumbuh. Masyarakat berhak mengajukan penolakan atas izin usaha selagi sesuai dengan regulasi yang ada," katanya mantap.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna NDB Dedi Hendri merespon keputusan Pemko dengan baik, dirinya mengapresiasi atas tidak diberikannya izin oleh Pemko terhadap lokasi usaha kafe hiburan tersebut.
"Alhamdulillah, suara dan keinginan masyarakat Kelurahan NDB mendapat respons dari Pemko Payakumbuh. Terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh beserta jajaran Pemko Payakumbuh," kata Dedi Hendri.
#Ryan #E2