Pabrik dan Gudang SMS Disegel Polisi, Ini Penyebabnya

PADANG (RangkiangNagari) – Gudang dan pabrik air mineral kemasan merek SMS milik PT. Agrimitra Utama Persada disegel Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, Rabu (6/11) sore. Penyegelan gudang di Padang dan pabrik yang berada di Kabupaten Padang Pariaman ini diduga karena label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. “Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan dari warga, kita langsung mendalami dan meng-kroscek ke lapangan,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Juda mengatakan, setelah melakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan SMS. Berdasarkan label kemasan air mineral SMS ini mencantumkan sumber airnya berasal dari pegunungan Singgalang. Namun, realitanya air tersebut berasal dari PDAM Padang Pariaman yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta.

“Kita sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padang Pariaman, setelah kita periksa di pabriknya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi kilometer 51 Korong Tarok Kepala Ilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat ini perkara tersebut sudah masuk pro sidik,” ujar Juda.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan. “Dalam perkara ini, kami masih menunggu penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memintai keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di kemasan air mineral SMS. “Ini penipuan publik. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu,” ujarnya.

Untuk perkara ini, pihaknya menjerat pelaku dengan dua undang-undang, yakni, undang-undang perlindungan konsumen dan pangan. Untuk Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012, pihaknya menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sementara untuk Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d. “Untuk hukumannya ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” jelasnya.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.