Pasaman (RangkiangNagari) - Sebanyak 10 ( Sepuluh ) Unit Kendaraan Sepeda Motor untuk Operasional Polisi Pamong Praja diserahkan oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis kepada petugas Pol.Pp yang bertugas di Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman kecuali Kecamatan Mapat Tunggul dan Mapat Tunggul Selatan.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada kegiatan Apel Gabungan OPD di halaman Kantor Bupati Pasaman pada hari Senin 27 Januari 2020 yang di saksikan langsung oleh Kasat lantas Polres Pasaman, Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama , Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman H.Mara Ondak Staf Ahli, Asisten Kepala OPD dan Staf.
Bupati Pasaman dalam arahanya pada kesempatan tersebut mengatakan Kepada Petugas Pol PP yang di berikan Kendaraan tersebut harus terlebih dahulu mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu katanya kepada petugas agar dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya dan terus dapat mengontrol keamanan dan ketertiban didaerah tugasnya masing masing, dan harus bisa menjaga dan merawat kendaraan tersebut dengan baik.
Selain itu katanya kepada petugas agar dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya dan terus dapat mengontrol keamanan dan ketertiban didaerah tugasnya masing masing, dan harus bisa menjaga dan merawat kendaraan tersebut dengan baik.
Sementara itu pada kesempatan yang sama juga di laksanakan Sosialisasi tentang Registrasi kendaraan bermotor bagi pemakai Plat merah khusus perlengkapan kendaraan standar seperti Helm , SIM dan lain sebagainya.
Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Bezalia Benrova dalam penjelasanya tentang Registrasi Kelengkapan Kendaraan standar.
#Ryan #(wl).