PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Sayang sekali, harapan masyarakat Payakumbuh untuk dapat menikmati berolahraga di Gedung Olah Raga (GOR) baru tertunda untuk sementara waktu. Pasalnya pembangunan GOR type B di Kelurahan Tanjung Pauh yang dilaksanakan oleh Kontraktor Niagara – Visicon KSO senilai 12 milyar lebih itu tidak selesai sesuai kontrak hingga 31 Desember 2019, artinya pihak kontraktor sudah pasti akan dikenakan sanksi untuk itu.
Wali Kota Riza Falepi mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa, sekarang semuanya melalui sistem IT, sudah online dalam penawaran proyek di seluruh Indonesia, tidak ada yang bisa direkayasa dan sifatnya terbuka, bahkan Bonafit atau tidaknya rekanan itu ditentukan oleh sistem.
“Di zaman sekarang tidak ada yang bisa ditutupi, sistem ini secara nasional ketentuannya sama dalam lelang pengadaan barang dan jasa, dan kita pasti komit untuk ikut dengan aturan,” kata Riza Falepi.
Riza menyebut jika pembangunan GOR tidak bisa diselesaikan hingga hari yang ditentukan, maka dilaksanakan eksekusi dengan semua konsekuensi pelaksanaannya dibebankan ke kontraktor sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah diberikan, maka sesuai regulasinya kita beri tambahan waktu, bila tidak selesai juga maka kita denda dan kita blacklist,” kata Riza Tegas, sebagaimana dilansir semangatnews.com.
Kendati demikian, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kota Payakumbuh Andiko Jumarel saat dimintai keterangannya Kamis (30/1) sore, mengatakan ini adalah kejadian biasa, ada siang ada malam, ada daerah yang bisa selesai mengerjakan ada yang belum. Menurut data, ada 40 Kota dan Kabupaten se Indonesia yang mendapatkan pembangunan GOR type B dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun hanya 5 Kota/Kabupaten yang bisa menyelesaikan 100% tepat waktu dalam tempo yang ditentukan, yakni 150 hari pengerjaan.
“Terkait dengan resiko secara nominal, bagi daerah tidak ada dirugikan, negara pun tidak dirugikan. Karena kejadian ini resiko ditanggung oleh penyedia dalam bentuk denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari dalam tempo 50 hari tambahan kesempatan untuk menyelesaikan GOR Type B ini, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” kata Andiko.
Ditambahkannya, jika pekerjaannya tidak juga selesai, maka sesuai aturan, perusahaan rekanan di blacklist dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak akan masuk ke kas daerah. “Memang kita akui kita sekarang tertunda untuk menggunakan GOR kebanggaan kita ini, sangat disayangkan sekali sedikit tertunda, semestinya bisa dipakai ternyata belum bisa,” kata Andiko.
Terkait dengan penyelesaian GOR ini pada tahap berikutnya, Andiko menyebut di anggaran perubahan nantinya Pembangunan GOR akan dilanjutkan, dan ini ada analisis teknisnya. “Dengan sudah dilaksanakannya 40% GOR Type B ini terhitung 31 Desember 2019, target kita adalah 60% lagi,” ungkapnya.
Diterangkan, 40% persen dengan kondisi dinding dan balkon sudah terpasang. Sedangkan rangka atap belum terpasang, namun materialnya sudah berada di lokasi. “Apabila rangka atap atau kuda-kuda ini terpasang, maka pengerjaannya akan berbobot 80% karena nilai material dengan pengerjaan rangka itu lebih kurang 40%,” katanya menjelaskan.
“Dalam kajian teknisnya semua ini bisa dilaksanakan dalam waktu 50 hari, termasuk 20 persen finishing,” ungkapnya. Andiko menyebut tidak satupun pihak yang menginginkan GOR ini tidak selesai.
“Ini adalah harapan kita semua untuk memiliki sarana olahraga yang representatif di Payakumbuh, baik masyarakat, pemerintah maupun rekanan,” pungkasnya.***
Wali Kota Riza Falepi mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa, sekarang semuanya melalui sistem IT, sudah online dalam penawaran proyek di seluruh Indonesia, tidak ada yang bisa direkayasa dan sifatnya terbuka, bahkan Bonafit atau tidaknya rekanan itu ditentukan oleh sistem.
“Di zaman sekarang tidak ada yang bisa ditutupi, sistem ini secara nasional ketentuannya sama dalam lelang pengadaan barang dan jasa, dan kita pasti komit untuk ikut dengan aturan,” kata Riza Falepi.
Riza menyebut jika pembangunan GOR tidak bisa diselesaikan hingga hari yang ditentukan, maka dilaksanakan eksekusi dengan semua konsekuensi pelaksanaannya dibebankan ke kontraktor sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah diberikan, maka sesuai regulasinya kita beri tambahan waktu, bila tidak selesai juga maka kita denda dan kita blacklist,” kata Riza Tegas, sebagaimana dilansir semangatnews.com.
Kendati demikian, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kota Payakumbuh Andiko Jumarel saat dimintai keterangannya Kamis (30/1) sore, mengatakan ini adalah kejadian biasa, ada siang ada malam, ada daerah yang bisa selesai mengerjakan ada yang belum. Menurut data, ada 40 Kota dan Kabupaten se Indonesia yang mendapatkan pembangunan GOR type B dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun hanya 5 Kota/Kabupaten yang bisa menyelesaikan 100% tepat waktu dalam tempo yang ditentukan, yakni 150 hari pengerjaan.
“Terkait dengan resiko secara nominal, bagi daerah tidak ada dirugikan, negara pun tidak dirugikan. Karena kejadian ini resiko ditanggung oleh penyedia dalam bentuk denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari dalam tempo 50 hari tambahan kesempatan untuk menyelesaikan GOR Type B ini, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” kata Andiko.
Ditambahkannya, jika pekerjaannya tidak juga selesai, maka sesuai aturan, perusahaan rekanan di blacklist dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak akan masuk ke kas daerah. “Memang kita akui kita sekarang tertunda untuk menggunakan GOR kebanggaan kita ini, sangat disayangkan sekali sedikit tertunda, semestinya bisa dipakai ternyata belum bisa,” kata Andiko.
Terkait dengan penyelesaian GOR ini pada tahap berikutnya, Andiko menyebut di anggaran perubahan nantinya Pembangunan GOR akan dilanjutkan, dan ini ada analisis teknisnya. “Dengan sudah dilaksanakannya 40% GOR Type B ini terhitung 31 Desember 2019, target kita adalah 60% lagi,” ungkapnya.
Diterangkan, 40% persen dengan kondisi dinding dan balkon sudah terpasang. Sedangkan rangka atap belum terpasang, namun materialnya sudah berada di lokasi. “Apabila rangka atap atau kuda-kuda ini terpasang, maka pengerjaannya akan berbobot 80% karena nilai material dengan pengerjaan rangka itu lebih kurang 40%,” katanya menjelaskan.
“Dalam kajian teknisnya semua ini bisa dilaksanakan dalam waktu 50 hari, termasuk 20 persen finishing,” ungkapnya. Andiko menyebut tidak satupun pihak yang menginginkan GOR ini tidak selesai.
“Ini adalah harapan kita semua untuk memiliki sarana olahraga yang representatif di Payakumbuh, baik masyarakat, pemerintah maupun rekanan,” pungkasnya.***
#Ryan #E2