PADANG (RangkiangNagari) – Penyidik Reskrimsus Polda Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR-RI, Mulyadi melalui akun media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ketika dihubungi Kamis (28/5) membenarkan Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua saksi dari Pemkab Agam terkait laporan Mulyadi.“Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik sebagai saksi dan satu saksi lainnya,” kata Kombes Satake Bayu.Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik Mulyadi melalui akun Facebook atas nama Maryanto, yang diduga akun bodong. “Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan,” katanya.Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto dan satu saksi lainnya mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ketika dihubungi Kamis (28/5) membenarkan Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua saksi dari Pemkab Agam terkait laporan Mulyadi.“Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik sebagai saksi dan satu saksi lainnya,” kata Kombes Satake Bayu.Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik Mulyadi melalui akun Facebook atas nama Maryanto, yang diduga akun bodong. “Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan,” katanya.Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto dan satu saksi lainnya mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
#Ryan