PADANG (RangkiangNagari) – Dengan telah diterapkannya Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) atau yang dikenal dengan new normal, di Provinsi Sumbar, maka aktivitas seni yang sifatnya seni pertunjukan sekarang boleh dilaksanakan kembali, pada akhir Juli 2020 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, Senin (15/6) di ruang kerjanya.Gemala mengatakan, seni pertunjukan yang boleh tampil tersebut, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, maksimal hanya 10 orang yang berada dalam ruangan. Gemala mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar, cukup banyak berbagai kegiatan seni pertunjukan yang dilaksanakan komunitas seni dan budaya yang dibatalkan.“Kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan yang dilaksanakan di Sumbar, lebih banyak mengundang orang untuk berkumpul. Ini yang banyak dibatalkan, karena melanggar protokol Covid-19,” ungkapnya.
Termasuk juga iven-iven yang membutuhkan pelaku seni pertunjukan, seperti tari pasambahan dan tradisional lainnya, saat menyambut tamu resmi, atau pembukaan acara resmi. Kemudian penampilan tari dan musik pada acara resepsi pernikahan, juga banyak yang dibatalkan, karena berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 sendiri, menggelar pesta pernikahan dilarang.Gemala menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini, terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya di Sumbar. Di mana seni pertunjukan yang selama ini dilaksanakan di ruangan dihadiri banyak komunitas dan pengunjung, kini beralih ke teknologi informasi. Misalnya, seni pertunjukan tari, penari merekam pertunjukannya dan ditampilkan melalui video secara virtual.
Termasuk juga kegiatan-kegiatan diskusi, dan seminar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, semuanya beralih dengan menggunakan virtual. “Seperti kegiatan seminar tentang khazanah manuskrip Minangkabau, khazanah budaya dan khazanah tradisi lisan, sekarang dilaksanakan melalui webinar,” ungkap Gemala.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, Senin (15/6) di ruang kerjanya.Gemala mengatakan, seni pertunjukan yang boleh tampil tersebut, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, maksimal hanya 10 orang yang berada dalam ruangan. Gemala mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar, cukup banyak berbagai kegiatan seni pertunjukan yang dilaksanakan komunitas seni dan budaya yang dibatalkan.“Kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan yang dilaksanakan di Sumbar, lebih banyak mengundang orang untuk berkumpul. Ini yang banyak dibatalkan, karena melanggar protokol Covid-19,” ungkapnya.
Termasuk juga iven-iven yang membutuhkan pelaku seni pertunjukan, seperti tari pasambahan dan tradisional lainnya, saat menyambut tamu resmi, atau pembukaan acara resmi. Kemudian penampilan tari dan musik pada acara resepsi pernikahan, juga banyak yang dibatalkan, karena berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 sendiri, menggelar pesta pernikahan dilarang.Gemala menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini, terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya di Sumbar. Di mana seni pertunjukan yang selama ini dilaksanakan di ruangan dihadiri banyak komunitas dan pengunjung, kini beralih ke teknologi informasi. Misalnya, seni pertunjukan tari, penari merekam pertunjukannya dan ditampilkan melalui video secara virtual.
Termasuk juga kegiatan-kegiatan diskusi, dan seminar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, semuanya beralih dengan menggunakan virtual. “Seperti kegiatan seminar tentang khazanah manuskrip Minangkabau, khazanah budaya dan khazanah tradisi lisan, sekarang dilaksanakan melalui webinar,” ungkap Gemala.
#Ryan